Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tol Japek Elevated Resmi Ganti Nama, Ini Tarif Jalan Layang MBZ

Peresmian Jalan Layang Sheikh MBZ dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (12/04/2021).

Peresmian ini ditandai dengan penekanan tombol sirine yang dilakukan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Duta Besar RI untuk UEA Hasan Bagis, serta Duta Besar Uni Emirat Arab (UEA) untuk Indonesia Abdullah Salem Obeid Al Dhaheri.

Dengan begitu, kini nama MBZ diabadikan sebagai pengganti nama Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) atau Tol Japek II Elevated. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Izin Menteri PUPR Nomor BM.07.02-Mn/635, tertanggal 8 April 2021.

Berapa tarif Jalan Layang MBZ?

Jalan Layang MBZ tergolong jalan bebas hambatan berbayar yang sistem tarifnya sama seperti pemberlakuan tarif Tol Layang Japek.

Tarif Tol Layang Japek yang berlaku saat ini adalah tarif yang diintegrasikan dengan Tol Jakarta-Cikampek eksisting atau Tol Japek jalur bawah.

Dengan demikian, tarif Jalan Layang MBZ yang berlaku adalah tarif integrasi dengan Tol Jakarte Cikampek, yang diterapkan sejak 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Dengan integrasi sistem transaksi dan penarifan antara Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) dan Jakarta Cikampek II Elevated, akan meminimalisasi titik transaksi dengan hanya membayar satu tarif integrasi.

Artinya, jika ingin melintasi Jalan Layang MBZ, pengendara hanya perlu membayar tarif Tol Japek. Adapun dengan penerapan tarif terintegrasi ini, tarif tol Jakarta-Cikampek yang berlaku saat ini adalah Rp 20.000 pada golongan I untuk jarak terjauh, yakni Jakarta IC-Cikampek.

Daftar tarif Tol Jakarta-Cikampek per wilayah

Perhitungan tarif Tol Jakarta-Cikampek mengacu pada jenis golongan kendaraan dan pembagian wilayah.

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Wilayah 1 meliputi Cawang-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Adapun tarif Wilayah 2 adalah Cawang-Cikarang Barat.

Kemudian sistem tarif yang berlaku di Wilayah 3 meliputi Cawang-Karawang Barat. Terakhir yakni Wilayah 4 adalah Cawang-Cikampek.

Berikut daftar tarif Tol Jakarta-Cikampek terbaru yang terintegrasi dengan tarif Jalan Layang MBZ:

Wilayah 1

  • Golongan I Rp 4.000
  • Golongan 2 Rp 6.000
  • Golongan 3 Rp 6.000
  • Golongan 4 Rp 8.000
  • Golongan 5 Rp 8.000

Wilayah 2

  • Golongan I Rp 7.000
  • Golongan 2 Rp 10.500
  • Golongan 3 Rp 10.500
  • Golongan 4 Rp 14.000
  • Golongan 5 Rp 14.000

Wilayah 3

  • Golongan I Rp 12.000
  • Golongan 2 Rp 18.000
  • Golongan 3 Rp 18.000
  • Golongan 4 Rp 24.000
  • Golongan 5 Rp 24.000

Wilayah 4

  • Golongan I Rp 20.000
  • Golongan 2 Rp 30.000
  • Golongan 3 Rp 30.000
  • Golongan 4 Rp 40.000
  • Golongan 5 Rp 40.000

https://money.kompas.com/read/2021/04/12/124235026/tol-japek-elevated-resmi-ganti-nama-ini-tarif-jalan-layang-mbz

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke