Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BEI Kaji Aturan Market Maker untuk Tingkatkan Likuiditas Pasar Modal

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji aturan mengenai Penyedia Likuiditas atau disebut Market Maker.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo mengatakan, upaya perampungan aturan Penyedia Likuiditas ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.

Dengan aturan ini, kata dia, diharapkan juga akan mendukung kinerja saham-saham dari perusahaan yang memiliki fundamental bagus, tetapi kurang populer dan selama ini perdagangan sahamnya tidak likuid atau cenderung stagnan.

"Penyedia Likuiditas atau Market Maker ini bisa melakukan tindakan-tindakan yang dapat meningkatkan likuiditas saham perusahaan yang kurang terkenal tapi fundamentalnya bagus," kata Laksono melalui keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Laksono mengatakan, aturan mengenai Penyedia Likuiditas ini sudah banyak negara yang mengimplementasikannya.

Oleh karena itu, ia berharap penyusunan aturan ini dapat segera diselesaikan dan ditindaklanjuti dengan rule making rule ke pelaku.

"Saya harap aturan Penyedia Likuiditas atau Market Maker ini dapat segera rampung untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia," harap dia.

Laksono menjelaskan, otoritas bursa akan menawarkan broker atau perusahaan sekuritas untuk menjadi Penyedia Likuiditas.

Nantinya, Penyedia Likuiditas ini akan bertindak sebagai pembeli dan penjual siaga (standby buyer and seller) untuk saham perusahaan yang telah ditentukan bursa.

"Penyedia Likuiditas atau Market Maker yang telah ditunjuk oleh bursa akan selalu menyediakan kuotasi bid and offer dalam jumlah yang memadai sehingga sahamnya jadi ramai diperdagangkan," jelasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/04/22/192338026/bei-kaji-aturan-market-maker-untuk-tingkatkan-likuiditas-pasar-modal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke