Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

AP I Perketat Syarat Perjalanan Udara di 15 Bandara

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I memastikan siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara pada masa menjelang dan pascalarangan mudik 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Seperti diketahui, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Namun, pengetatan perjalanan sudah mulai dilakukan sejak H-14 yakni 22 April-5 Mei 2021 dan hingga H+17 yakni pada 18-24 Mei 2021.

Aturan perjalanan untuk transportasi udara tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19, yang diterbitkan pada 21 April 2021.

Surat edaran itu merupakan turunan dari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19.

Vice President Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan, petugas di 15 bandara kelolaan AP I siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara pada masa menjelang peniadaan mudik.

"AP I juga siap mengantisipasi potensi lonjakan penumpang baik dalam periode sebelum maupun sesudah peniadaan mudik," ujar Handy dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Selain itu, AP I memastikan terus berkoordinasi dengan stakeholder bandara lainnya dan menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kebandarudaraan.

Sehingga ketika teridentifikasi potensi penumpukkan antrean di lapangan, petugas bandara dan stakeholder dengan sigap dapat melakukan hal-hal yang perlu dilakukan di lapangan.

Misalnya, dengan melakukan rekayasa atau pengaturan jalur antrian agar tidak terjadi penumpukkan, pembukaan titik pemeriksaan tambahan, serta mengaktifkan area yang dapat dimanfaatkan untuk menampung calon penumpang.

Adapun dalam SE 34/2021 dinyatakan bahwa bagi calon penumpang pesawat udara menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali wajib menunjukkan surat keteragan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bagi calon penumpang yang berangkat dari dan menuju daerah lainnya selain Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara khusus periode jelang masa peniadaan mudik yakni 22 April-15 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yakni 18-24 Mei 2021, calon penumpang pesawat udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Handy menambahkan, di masa periode larangan mudik pihaknya juga akan melakukan penyesuaian operasional, serta menyiagakan posko pengamanan dan pemeriksaan yang dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan.

"Hal ini merupakan upaya dan komitmen kami untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19-19 yang sangat berpotensi meningkat kembali karena perjalanan orang dalam masa pandemi," ujar dia.

Sekadar informasi, AP I mengelola 15 bandara terdiri dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali - Denpasar, Bandara Juanda - Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan - Balikpapan.

Lalu Bandara Frans Kaisiepo - Biak, Bandara Sam Ratulangi - Manado, Bandara Syamsudin Noor - Banjarmasin, Bandara Jenderal Ahmad Yani - Semarang, dan Bandara Adisutjipto - Yogyakarta.

Kemudian Bandara Adi Soemarmo - Surakarta, Bandara Internasional Lombok - Lombok Tengah, Bandara Pattimura - Ambon, Bandara El Tari - Kupang, Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo, serta Bandara Sentani - Jayapura.

https://money.kompas.com/read/2021/04/23/124602426/ap-i-perketat-syarat-perjalanan-udara-di-15-bandara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke