Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Mudik Berlaku Besok, Hari Ini Terakhir Keluar Kota Tanpa SIKM

Dengan demikian, hari ini menjadi kesempatan terakhir untuk melakukan perjalanan antarkota tanpa surat izin keluar masuk (SIKM).

Pada periode pemberlakukan larangan mudik, perjalanan hanya diperbolehkan bagi orang dengan tujuan khusus atau kebutuhan mendesak yang disertai SIKM.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Selain itu diatur pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Meski demikian, pemerintah memutuskan ada pengetatan perjalanan selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran. Adapun H-14 adalah 22 April-5 Mei 2021 dan H+17 adalah 18-24 Mei 2021.

Pengetatan perjalanan ini diatur dalam Addendum SE Nomor 13 tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19. Tujuannya untuk mendorong masyarakat mengurungkan niat mudik di masa pandemi.

Dengan adanya Addendum tersebut, meski hari ini tetap dapat melakukan perjalanan antarkota tanpa perlu SIKM, namun ada syarat lain yang perlu dipenuhi.

Bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, laut, dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara bagi para pelaku perjalanan menggunakan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.


Kemudian bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Di sisi lain, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di rest area.

Hal itu diperuntukkan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Apabila diperlukan maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah akan melakukan tes acak.

Pengecualian 

Kendati secara tegas pemerintah melarang mudik, namun ada pengecualian bagi masyarakat dengan tujuan khusus atau mendesak untuk melakukan perjalanan lintas daerah saat pemberlakuan larangan.

Melalui Permenhub 13/2021 diatur pengendalian pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, kereta api sepanjang 6-17 Mei 2021. Ada batasan pengoperasian yang memang diperuntukkan bagi masyarakat yang dikecualikan dari larangan.

Adapun masyarakat yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan saat masa larangan yakni seseorang yang memiliki kepentingan pekerjaan atau perjalanan dinas. Ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta.

Hanya saja izin bepergian akan diberikan jika ada surat tugas dari pimpinannya dengan tandatangan basah dan cap basah.

Selain itu pengecualian juga berlaku untuk keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga yang sakit atau kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan pendampingan maksimal 1 orang dan bagi ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang.

Pengecualian pelarangan juga diberlakukan bagi pelayanan kesehatan darurat dan layanan distribusi logistik.

Kelompok masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan tersebut, wajib membawa SIKM selama perjalanan. SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah.

Merujuk pada SE 13/2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19, SIKM wajib ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri.

Bagi pegawai swasta, SIKM harus ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, serta bagi masyarakat umum ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.

Bagi kelompok masyarakat umum, SIKM ini diterbitkan oleh masing-masing daerah sesuai dengan domisili pemohon. Artinya, SIKM bisa diterbitkan mulai dari tingkat kantor desa atau kelurahan.

https://money.kompas.com/read/2021/05/05/110230826/larangan-mudik-berlaku-besok-hari-ini-terakhir-keluar-kota-tanpa-sikm

Terkini Lainnya

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Whats New
Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Whats New
Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke