Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

AP I Catat Jumlah Penumpang Pesawat Saat Larangan Mudik Turun 92 Persen

Adapun secara rata-rata, jumlah penumpang harian pada periode 6-10 Mei sebesar 6.889 pergerakan penumpang.

Jumlah ini turun drastis 92,1 persen dari rata-rata jumlah penumpang harian di April 2021 atau sebelum pemberlakukan larangan yang mencapai 87.872 pergerakan penumpang.

"Kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik berdampak terhadap penurunan pergerakan penerbangan di 15 bandara AP I. Walau begitu, AP I mendukung kebijakan peniadaan tersebut demi untuk menekan laju penularan Covid-19," ujar Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).

Secara rinci, pada 6 Mei terdapat 6.853 pergerakan penumpang, 7 Mei sebanyak 6.777 pergerakan penumpang, 8 Mei terdapat 5.971 pergerakan penumpang, 9 Mei ada 9.142 pergerakan penumpang, serta 10 Mei 2021 sebesar 5.704 pergerakan penumpang.

Sementara itu, total pergerakan pesawat pada periode 6-10 Mei tercatat sebanyak 1.221 pergerakan pesawat dan total pergerakan kargo sebesar 4,64 juta kilogram.

Faik memastikan, kegiatan operasional di 15 bandara kelolaan AP I pada masa peniadaan mudik sesuai dengan prosedur transportasi yakni hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Penerbangan yang dikecualikan pada masa larangan mudik yakni transportasi udara untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional, operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat.

Selain itu operasional kargo, operasional angkutan udara perintis, operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil.

Namun pelaku perjalanan yang dikecualikan dari kebijakan larangan mudik, wajib dilengkapi dengan surat izin keluar masuk (SIKM) saat melakukan perjalanan lintas daerah. Serta adanya hasil negatif tes Covid-19 dari RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose C-19 sebelum keberangkatan.

Oleh sebab itu, Faik mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan yang nonesensial pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar pandemi dapat segera dikendalikan.

"Serta agar apa yang terjadi di negara-negara tetangga tidak terjadi di Indonesia," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2021/05/12/082344226/ap-i-catat-jumlah-penumpang-pesawat-saat-larangan-mudik-turun-92-persen

Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke