Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketika Pengusaha Rest Area Merugi akibat Larangan Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan larangan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021 sangat berdampak pada bisnis di sektor rest area.

Pengusaha merugi akibat sepinya kunjungan masyarakat ke rest area karena pergerakan kendaraan sangat dibatasi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) R Widie Wahyu GP mengungkapkan, trafik kendaraan yang ke rest area turun hingga 90 persen dari sebelum masa larangan mudik.

Penurunan signifikan terjadi pada kendaraan pribadi, lalu mobil travel dan bus.

Sehingga, aktivitas ekonomi di rest area banyak bergantung pada truk yang pergerakannya memang tak dibatasi.

"Besar banget (dampaknya), penurunan dari mulai trafik maupun omzet. Apalagi diperparah dengan truk yang saat ini sudah mulai enggak jalan karena mulai pada libur, jadi lumayan dalam banget," ungkap Widie kepada Kompas.com, dikutip Kamis (13/5/2021).

Omzet BBM juga turun

Widie menjelaskan, penurunan trafik kendaraan membuat omzet penjualan bahan bakar minyak (BBM) di rest area rata-rata turun 80 persen-90 persen.

Utamanya masih tertolong dari pergerakan truk.

Sementara pada tenant-tenant di rest area, baik itu brand internasional, nasional, lokal, maupun UMKM rata-rata mengalami penurunan omzet hingga 95 persen.

"Mereka omzetnya hanya 5-10 persen, bahkan bisa dibilang hampir sama sekali tidak ada penjualan, enggak ada pendapatan sama sekali," kata Widie.

Akibat rendahnya trafik kendaraan dan omzet harian yang didapat, Widie memperkirakan, kerugian yang ditanggung seluruh rest area di Indonesia akibat kebijakan larangan mudik ini mencapai Rp 20 miliar.

"Kerugian keseluruhan rest area se-Indonesia itu bisa mencapai Rp 20 miliar, bisa lebih malah," ujar dia.

Menurut Widie, kondisi ini cukup memberatkan para pelaku usaha di rest area, sebab bila pada tahun-tahun sebelum pandemi diharapkan bisa mendapatkan tambahan penjualan dari kenaikan trafik orang mudik.

Namun, saat ini tak bisa lagi.

Tetap harus gaji karyawan

Di sisi lain, rest area sebagai salah satu sektor layanan publik tak bisa tutup selama masa larangan mudik, meskipun aktivitas ekonomi di sana sangat rendah.

Padahal ketika beroperasi, biaya operasional tentu harus tetap dibayarkan oleh para pelaku usaha di rest area.

Beban biaya ini setidaknya mencakup listrik, air, gas, serta sumber daya manusia.

"Selain itu, di masa seperti sekarang ini, para pengusaha juga harus tetap membayar gaji dan THR karyawan secara penuh, sementara pendapatannya zonk banget, benar-benar turun," ungkap Widie. 

Alhasil untuk mengurangi biaya listrik dan gas, tenant-tenant mengurangi jam operasional.

Misalnya seperti pada restoran cepat saji yang biasanya beroperasi selama 24 jam kini hanya mulai pukul 11.00 WIB-21.00 WIB.

Tahun 2021 terparah

Widie bilang, bila dibandingkan kondisi tahun lalu saat diterapkan larangan mudik, tahun ini yang terparah penurunannya.

Setidaknya, pada tahun 2020 penurunan trafik kendaraan yang ke rest area hanya 50 persen.

"Sementara tahun lalu itu masih lebih baiklah (kondisi bisnis rest area) walaupun dibatasi, karena pengetatannya tidak seperti sekarang. Tahun ini pengetatannya lebih serius," jelas dia.

Widie mengungkapkan, rest area yang masih cukup ramai pengunjungnya adalah yang berada di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Lantaran Jabodetabek memang merupakan wilayah aglomerasi yang dikecualikan dari pembatasan pergerakan kendaraan.

Rest area yang cukup ramai diantaranya yakni ada di ruas Tol Jagorawi KM 10, ruas Tol Cikampek KM 6, Ruas Tol Jakarta-Tanggerang KM 13,5 dan KM 14.

"Selain itu, semuanya sepi. Terutama ruas Tol Trans Jawa, Merak, dan Trans Sumatera, sangat sepi sekali," pungkas Widie.

https://money.kompas.com/read/2021/05/13/103811926/ketika-pengusaha-rest-area-merugi-akibat-larangan-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke