Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masyarakat Laporkan 134 ASN Nekat Mudik, Ini Respons Menteri Tjahjo

Sejumlah ASN tersebut dilaporkan oleh masyarakat melalui Sistem SP4N-Lapor.

Ia meminta 134 ASN yang dilaporkan mudik itu segera melakukan klarifikasi. Apabila memang benar ASN yang bersangkutan mudik pada periode 6-17 Mei tersebut, PPK diminta untuk menjatuhkan hukuman displin.

"Mohon yang masuk dalam sistem lapor segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/5/2021).

Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.

Penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selama pelarangan mudik, Kementerian PANRB telah menerima 160 laporan masyarakat. Dari jumlah laporan itu, ada 134 pengaduan masyarakat terkait ASN yang mudik. Sedangkan sisanya, laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi.

Padahal, Tjahjo berkali-kali mengingatkan, ASN dilarang mudik. Kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.

Sebagai informasi, pemerintah dengan tegas memutuskan periode 6-17 Mei, seluruh masyarakat diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik selama libur Lebaran. Hal ini sesuai Surat Edaran Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

https://money.kompas.com/read/2021/05/18/063900526/masyarakat-laporkan-134-asn-nekat-mudik-ini-respons-menteri-tjahjo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke