Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Baru Tindaklanjuti 444 Pengaduan terkait Pembayaran THR

Dari jumlah 1.860 laporan, 1.150 pengaduan THR merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.

"Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya," kata Menyeri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers, Selasa (18/5/2021).

Hingga saat ini, Posko THR masih memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021.

"Sebagai bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh memperoleh THR dibayar sesuai ketentuan yang ada, Posko THR masih membuka pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR, hingga Kamis, 20 Mei 2021," ujar Ida.

Ida mengungkapkan, setelah menerima aduan, Kemenaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut.

Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.

"Sekitar 30 hari untuk penyelesaian. Untuk hal ini, Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal," unggkap Ida.


Adapun lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021 yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online).

Ada juga lima isu yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena Covid-19.

"Dari pengaduan tersebut, Kemenaker telah melakukan verifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait untuk menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," kata Ida.

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

https://money.kompas.com/read/2021/05/18/213100326/kemenaker-baru-tindaklanjuti-444-pengaduan-terkait-pembayaran-thr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke