Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penumpang Naik Usai Masa Larangan Mudik, Tertinggi di Transportasi Udara

Juru Bicara Kemehub Adita Irawati mengatakan, tercatat ada sekitar 279.000 penumpang transportasi umum pada 18 Mei 2021 atau di hari pertama masa pengetatan pasca peniadaan mudik.

"Jumlah ini meningkat 191,6 persen dibandingkan dengan 17 Mei 2021 atau hari terakhir masa peniadaan mudik dengan jumlah sekitar 95.000 penumpang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5/2021).

Adita menjelaskan, peningkatan jumlah penumpang terbanyak terjadi pada angkutan udara mencapai 721 persen. Lalu angkutan kereta api naik sebesar 454 persen, angkutan jalan naik 175 persen, angkutan penyeberangan naik 52,6 persen, dan angkutan laut naik 1,73 persen.

Menurutnya, peningkatan penumpang terjadi karena di masa pengetatan ini sudah tidak lagi dibutuhkan persyaratan perjalanan bagi mereka yang dikecualikan, seperti yang diberlakukan di masa peniadaan mudik.

Misalnya, seperti syarat perjalanan berupa surat tugas dari pimpinan instansi/perusahaan untuk kepentingan bekerja/dinas atau surat dari kepala desa untuk kepentingan mendesak.

“Meskipun ada lonjakan penumpang di masa pengetatan, penanganan penumpang di simpul-simpul transportasi tetap berjalan baik dan protokol kesehatan tetap dijalankan sesuai ketentuan,” kata Adita.

Adapun pada masa pengetatan syarat perjalanan 18-24 Mei 2021, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19, yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Ini berlaku untuk transportasi udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.

Sementara untuk moda transportasi darat, kata Adita, guna mengantisipasi lonjakan penumpang pasca Lebaran, Kemenhub bersama stakeholder terkait telah melakukan sejumlah upaya yaitu dengan pengetatan protokol kesehatan.

Pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, yang akan menuju ke Jabodetabek dilakukan tes acak Rapid Antigen di sejumlah titik, diantaranya di Tol Jakarta-Cikampek KM 34, Kedung Waringin, Bekasi, dan Balonggandu, Karawang.

Pada tanggal 18 Mei 2021 tercatat di Tol Jakarta-Cikampek KM 34 ada 2.494 orang dilakukan tes rapid antigen dengan hasil 2.487 orang dinyatakan negatif dan 7 orang dinyatakan positif.

Kemudian, di Kedung Waringin sebanyak 1.914 orang dilakukan tes rapid antigen dengan hasil 1.907 orang dinyatakan negatif dan 7 orang positif.

Sedangkan di Balonggandu sebanyak 4.247 orang dilakukan tes rapid antigem dengan hasil 4.228 orang dinyatakan negatif dan 19 orang dinyatakan positif.

Sementara untuk di Lampung dan Bakauheni, ada tujuh titik pengecekan Tes Rapid Antigen yaitu di Pos Rest Area KM 172 B, Pos Rest Area KM 82 B, Pos Rest Area KM 20 B, Pos Pelabuhan Bandar Bakau, Pos Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Pos Simpang Hatta, dan Begadang IV.

Pada tujuh titik tersebut, hingga hari ini sudah sebanyak 9.295 orang di tes rapid antigen dengan hasil 9.226 orang dinyatakan negatif dan 69 orang dinyatakan positif.

“Upaya pengecekan tes rapid antigen secara acak dilakukan secara masif untuk membantu mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia paska Lebaran,” pungkas Adita.

https://money.kompas.com/read/2021/05/19/214200626/penumpang-naik-usai-masa-larangan-mudik-tertinggi-di-transportasi-udara

Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke