Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terdampak Bencana Badai Seroja, 7.397 Debitur Bank di NTT Dapat Perlakuan Khusus

Hal itu disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Robert Sianipar kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (21/5/2021).

Menurut Robert, kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa, 5 Mei 2021.

Keputusan itu lanjut Robert, bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

"Sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.01/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang penetapan beberapa daerah di NTT, sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Bank," ujar Robert.

Menurut Robert, ada 16 daerah di NTT yang diberikan perlakuan khusus untuk penilaian kualitas kredit, pembiayaan, restrukturisasi, dan pemberian kredit atau pembiayaan baru oleh perbankan.

Daerah tersebut yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Belu, Malaka, Manggarai, Ngada, Ende, Flores Timur, Lembata, Alor, Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Sabu Raijua, dan Rote Ndao.

Berdasarkan data sementara yang telah diterima OJK lanjut Robert, terdapat sekitar 7.397 debitur di 12 Bank Umum dan 6 BPR yang terdampak bencana alam, dengan total baki debet kredit sebesar Rp 1,2 triliun.

"Jumlah ini akan terus berkembang, mengingat proses pemetaan kondisi debitur oleh Bank masih terus berlanjut," ujar Robert.

Robert menyebut, perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

OJK kata dia, akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan.

https://money.kompas.com/read/2021/05/21/185144426/terdampak-bencana-badai-seroja-7397-debitur-bank-di-ntt-dapat-perlakuan-khusus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke