Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Arti Tax Amnesty dan Tujuannya

Kebijakan yang disebut dengan pengungkapan pajak sukarela (PPS) ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak.

Tata cara pelaporan deklaratif bagi wajib pajak (WP) yang akan mengikuti tax amnesty rencananya bakal dilakukan secara online.

Hal itu menjadi pertimbangan untuk meminimalisir interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak.

Tax amnesty atau program pengampunan pajak yang akan datang pun bisa kembali diikuti oleh wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti program serupa pada tahun 2016 lalu.

Lalu sebenarnya apa itu tax amnesty?

Merujuk pada laman resi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan atau denda dan saksi pidana di bidang perpajakan. Hal itu bisa dilakukan dengan membayar uang tebusan serta melakukan pelaporan harta.

Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Indonesia sebelumnya sudah pernah menerapkan amnesty pajak. Hal itu diatur dalam UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Menteri Keuangan kala itu, Bambang Brodjonegoro mengatakan tujuan tax amnesty yakni meningkatkan penerimaan pajak. Pasalnya, masyarakat banyak yang masih enggan melaporkan hartanya mdan menyebabkan penerimaan pajak yang cenderung stagnan.


"Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN kita baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN kita lebih sustainable," ujar Bambang seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat," jelas dia.

Adapun berikut tujuan amnesty pajak seperti dikutip dari laman pajak.go.id:

Kebijakan Tax Amnesty 2022

Kebijakan mengenai tax amnesty 2022 tertuang di dalam UU Harmonisasi Perpajakan (HPP). Di dalam aturan tersebut disebut, akan ada dua kebijakan dalam program tax amnesty tahun depan.

Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.

Penjelasannya sebagai berikut:

Kebijakan I

Bagi peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh final sebesar:

  1. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

https://money.kompas.com/read/2021/05/23/115230326/mengenal-arti-tax-amnesty-dan-tujuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke