Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Biaya-biaya lain Dalam Pembelian Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki rumah merupakan impian setiap orang. Sebab, rumah merupakan kebutuhan primer bagi tiap manusia yang harus dipenuhi.

Untuk mewujudkan impian tersebut, tak sedikit orang rela bekerja keras menabung, dan berinvestasi untuk mendapatkan rumah idaman. Namun, terkadang sebagian orang lupa bahwa untuk memiliki rumah tak cukup hanya dengan menyiapkan uang sesuai dengan harga properti tersebut.

Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa biaya lain yang mungkin saja dibebankan kepada pihak pembeli eumah. Biaya-biaya lain dalam pembelian rumah itu adalah sebagai berikut:

  • Booking fee

Biaya ini adalah biaya pertama yang akan dikeluarkan saat awal tertarik dengan rumah tertentu yang memang cocok dengan budget dan impian kamu, khususnya jika kamu membeli rumah melalui developer.

Saat kamu menemukan rumah yang cocok, maka kamu perlu menyiapkan sejumlah dana untuk booking fee nih Sobat. Nah, besaran booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer.

Kamu perlu pahami kalau booking fee ini bukanlah Down Payment (DP) rumah. Meskipun, banyak dari developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang dibayarkan pada akhirnya.

  • Biaya Akta Notaris

Saat membeli rumah, kamu butuh pengesahan atas proses jual beli yang terjadi melalui jasa notaris atau sering disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Peran notaris ini menjadi krusial sebab ia adalah satu-satunya pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah.

Biaya notaris ini sangat tergantung pada seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan oleh notaris itu sendiri.

  • Biaya Cek Sertifikat

Salah satu biaya yang terlihat sepele, namun tidak boleh kalian lupakan nih Sobat yaitu biaya cek sertifikat. Mengapa biaya cek sertifikat itu penting? Ya, karena kalian enggak mau kan misalnya rumah yang mau kamu beli ternyata berdiri di atas tanah sengketa baik dari kasus penyitaan bank maupun sertifikat ganda.

Justru jika kamu mengabaikan proses ini hanya karena kendala biaya, kamu bisa rugi besar karena berpotensi membeli rumah yang tersangkut kasus sengketa.

Pengecekan sertifikat rumah ini bisa kamu lakukan di kantor pertanahan setempat dan biayanya bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Namun, umumnya berkisar antara Rp50.000 – Rp300.000.

  • Biaya Balik Nama

Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual. Biaya balik nama biasanya dapat diurus oleh developer jika membeli rumah melalui developer ataupun diurus sendiri jika membeli rumah tersebut sendiri.
Biaya dari BBN ini bisa berbeda-beda, namun besarannya rata-rata sekitar 2 persen dari nilai transaksi yang kamu lakukan.

  • Bea dan Pajak

Salah satu yang bisa dibilang akan banyak merogoh kocek kamu nih, yaitu pembayaran berbagai macam bea dan/atau pajak. Setidaknya ada tiga bea dan/atau pajak yang harus kamu bayarkan nih, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pertama, BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran dari BPHTB ini adalah 5 persen dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini besarannya berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Kedua, PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property (properti baru). Jadi, untuk kamu yang berencana membeli rumah baru, maka harus memperhitungkan pajak yang satu ini. Besarannya adalah 10 persen dari harga rumah yang kamu beli.

Minimal transaksi yang dipungut adalah di atas Rp36 juta.

Ketiga, PPnBM adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah. Oh iya, rumah yang tergolong barang mewah jika harga jualnya melebihi Rp20 Miliar dan Rp10 Miliar masing-masing untuk rumah dan/atau town house dari jenis non-strata title serta apartemen kondominium, town house dari jenis strata title, dan/atau sejenisnya. Besaran dari PPnBM ini adalah 20 persen dari harga jual.

  • Asuransi

Bagi kamui yang menggunakan layanan KPR, terdapat biaya-biaya asuransi yang perlu untuk diketahui, salah satunya adalah asuransi jiwa untuk KPR yang memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal yang tidak terduga. Asuransi ini berperan untuk meminimalisir resiko, baik terhadap pihak yang melayani KPR dan juga nasabah KPR.

Dalam kondisi nasabah KPR meninggal dunia, Tim KPR nantinya akan membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR. Dengan demikian, asuransi ini akan membantu meringankan beban ahli waris melunasi sisa cicilan.

Selain asuransi jiwa untuk KPR, terdapat pula asuransi properti yang dapat memberikan perlindungan kepada properti. Asuransi ini dapat membantu mengurangi kerugian apabila terjadi kerusakan pada rumah yang diasuransikan.

Penyebab kerusakan yang ditanggung bermacam-macam, dalam polis property all risk/ industrial all risk yang disebutkan secara spesifik adalah pengecualiannya atau exclusion. Jadi, dengan kata lain polis property all risk menjamin semua risiko sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan.
Beberapa contoh risiko-risiko yang terdapat pada pengecualian tersebut antara lain yang disebabkan terorisme, perang, nuklir, dan niat jahat yang disengaja oleh tertanggung atau orang lain yang diketahui tertanggung.
Kamu bisa saja menambah perluasan jaminan dengan memasukkan beberapa pengecualian tersebut. Namun perlu diingat semakin luas jangkauan jaminannya maka semakin besar preminya.

https://money.kompas.com/read/2021/05/23/150000626/simak-ini-biaya-biaya-lain-dalam-pembelian-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke