Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Catat Penurunan Jumlah TKA, Pastikan Tidak Melebihi Jumlah Tenaga Kerja Lokal

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, jumlah penggunaan tenaga kerja asing (TKA) terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2019, terdapat 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia dan turun menjadi 93.374 pada 2020.

Hingga Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA.

“Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR awal pekan ini.

Dalam raker, Ida mengungkapkan keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, sebagian besar dalam rangka investasi penanaman modal asing.

Tujuannya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," ujar dia.

Ida menjelaskan, moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi Covid-19 masih berlaku.

Namun, terdapat pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.

Ia menyebut, pengecualian harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, sepanjang mengikuti protokol kesehatan.

Pengecualian juga dapat diberikan kepada TKA yang sudah diperkerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, yang dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja.

Dalam Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Felly Esthelita Runtuwene (F-Nasdem), Ida juga menjelaskan alur proses permohonan izin kerja TKA sebelum masa pandemi dan selama masa pandemi Covid-19.

Sebelum kondisi Covid-19, perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengurus izin ke Kemnaker terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi.

Sedangkan selama masa pandemi Covid-19, pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan obyek vital strategis/nasional untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga. Kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemnaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.

"Jadi ada proses yang harus dilalui. Karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan di atas," kata Ida.

https://money.kompas.com/read/2021/05/26/092651426/kemenaker-catat-penurunan-jumlah-tka-pastikan-tidak-melebihi-jumlah-tenaga

Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke