JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam transaksi perdagangan di pasar modal, perusahaan sekuritas atau biasa disebut sekuritas adalah salah satu elemen penting. Lalu apa itu sekuritas atau perusahaan sekuritas?
Dikutip dari laman resmi Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan sekuritas adalah pihak yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek (broker-dealer).
Perusahaan sekuritas seringkali juga disebut sebagai perusahaan efek. Selain perdagangan efek, perusahaan sekuritas adalah terkadang juga merangkap jasa efek lain seperti penjamin emisi efek (underwriter) dan manajer investasi.
Suatu perusahaan efek dapat melakukan salah satu kegiatan usaha namun dapat juga melakukan ketiganya bersamaan. Hal tersebut tergantung dari kemampuan permodalan dan kesiapan sumber daya perusahaan tersebut.
Dalam regulasi pasar modal, perusahaan efek di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu perusahaan sekuritas dan manajer investasi.
Perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengawas pasar modal.
Kegiatan usaha perusahaan sekuritas
Perantara perdagangan efek atau broker dealer
Penjamin emisi efek (underwriter)
Bagi investor, termasuk investor pemula, yang ingin berinvestasi di pasar modal seperti melakukan jual beli saham, harus membuka rekening saham melalui perusahaan sekuritas yang telah memiliki izin sebagai perantara pedagang efek dari OJK.
Sedangkan, manajer investasi adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha Manajer Investasi.
Saat ini, manajer Investasi lebih dikenal sebagai perusahaan yang mengelola portofolio reksadana yang merupakan kumpulan dana dari masyarakat.
Manajer Investasi melakukan kegiatan usaha yaitu:
Yang perlu diketahui, ada beberapa profesi di perusahaan efek. Orang perseorangan yang melakukan kegiatan (bekerja) di perusahaan efek wajib memiliki izin perorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek (WPE).
Adapun izin perorangan pada perusahaan efek yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), dan Wakil Manajer Investasi (WMI).
Untuk mendapatkan izin tersebut dari OJK, seseorang harus dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi.
Tanda kelulusan tersebut menjadi dasar penilaian atas permohonan izin yang diajukan ke OJK. Seseorang dapat memiliki izin perorangan WPE lebih dari satu izin.
Perusahaan sekuritas adalah juga seringkali jadi acuan bagi banyak investor di pasar modal. Saat ini banyak pelaku pasar yang cenderung mengikuti pergerakan perusahaan sekuritas, baik sekuritas dalam negeri maupun asing.
Berdasarkan data dari laman resmi KSEI atau Kustodian Sentral Efek Indonesia, tercatat ada ratusan perusahaan efek yang sudah memperoleh izin resmi dari pihak OJK.
Sekuritas adalah mendapatkan pemasukan salah satunya dari pengenaan fee transaksi. Dalam jual beli saham, investor akan dikenakan fee dalam setiap transaksinya, baik jual maupun beli
(apa itu sekuritas).
Simak artikel terkait saham, reksadana, dan obligasi dalam tautan berikut ini.
https://money.kompas.com/read/2021/06/05/222100126/apa-itu-sekuritas-dalam-perdagangan-saham-