Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anggota Komisi XI DPR Mengaku Belum Terima Draf Revisi UU KUP

Hal ini kata Andreas, membuatnya tidak tahu-menahu soal rencana pengenaan PPN sembako usai ditanya oleh sejumlah pihak.

"Saya katakan sampai dengan saat ini kami belum menerima draft resmi dari pihak pemerintah. Mereka enggak percaya, (kemudian berkata) 'Loh, terus apa kerjanya?'. Betul-betul kami sampaikan kami belum membahas ini," kata Andreas ketika Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan, Kamis (10/6/2021).

Untuk itu, Andreas meminta pemerintah mengklarifikasi isu tersebut. Pasalnya dia bilang, kebijakan pajak akan selalu menjadi sorotan lantaran dampaknya meluas.

Karena dampak yang meluas itu pula, DPR membuat Panitia Kerja (Panja) penerimaan negara untuk membahas beragam kebijakan perpajakan yang bakal diberlakukan pemerintah.

"Bahkan dalam Panja Penerimaan pun kita sepakat bahwa hal-hal yang menyangkut revisi UU KUP ini kita tidak bahas dulu karena belum terima draf resminya. Tapi sebagai mitra kami kaget (muncul isu itu)," beber dia.

Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin menyayangkan rencana pengenaan PPN kepada bahan pangan.

Menurut dia, Covid-19 yang dirasakan semua level masyarakat sudah membuat warga kesulitan. Adanya pengenaan PPN membuat beban pengeluaran masyarakat bertambah.

"(Daripada PPN sembako) mestinya kita bisa menyisir anggaran yang tidak urgent untuk bisa mengoptimalisasi anggaran yang bisa kita pakai untuk pandemi COVID-19 ini dari sektor kesehatan dan ekonomi," kata dia.


Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sembako. Sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

https://money.kompas.com/read/2021/06/10/180035926/anggota-komisi-xi-dpr-mengaku-belum-terima-draf-revisi-uu-kup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke