Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian PANRB Minta Masyarakat Tak Percaya Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS

JAKARTA , KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menegaskan bahwa Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini disampaikan lantaran beredar surat palsu di masyarakat mengatasnamakan Kementerian PANRB mengenai pengangkatan itu.

"Bahkan dalam penulisan kepanjangan dari Menteri PANRB juga tidak tepat. Kami tegaskan surat tersebut palsu," katanya lewat keterangan tertulis resminya di Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Di dalam surat palsu pengangkatan bernomor 257/VI/2021 tentang pengangkatan tenaga honorer tertulis, berdasarkan keputusan rapat bersama Komisi X DPR dan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi memberikan kesempatan kepada tenaga honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil tanpa tes bagi yang memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, isi surat palsu itu juga mencatut nama Heru Purwaka dari Biro Perencanaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat disertai nomor Whatsapp-nya (WA) sebagai penghubung.

"Mereka seringkali menggunakan nama Heru Purwaka, hanya nomor telepon yang selalu diubah," lanjut dia.

Adapun pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer ini berlangsung pada 8 Juni 2021, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi X DPR Senayan, Jakarta.

Isi surat tersebut juga ditebuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan BKN. Surat palsu itupun diteken oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal pelaksanaan yang sama.

Kementerian PANRB mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan Kementerian PANRB dan meminta sejumlah imbalan.

"Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Kementerian PANRB," ujarnya.

Kejadian beredarnya surat palsu pengangkatan tenaga honorer ini tidak terjadi sekali saja. Pada awal Januari 2021, juga ditemukannya surat palsu pengangkatan tenaga honorer dengan isi yang serupa. Nomor surat juga tak berubah, hanya bulannya yang diubah oleh oknum tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/06/11/203641626/kementerian-panrb-minta-masyarakat-tak-percaya-surat-palsu-pengangkatan-tenaga

Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke