Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Termasuk salah satunya adalah pencairan jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, klaim atau pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan melalui portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun demikian, Anda harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria mencairkan JHT. Beberapa kriteria tersebut yakni:

  • Mencapai usia 56 tahun
  • Mengalami cacat total tetap
  • Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK). Dalam hal PHK, didefinisikan sebagai berikut:
  • Berhenti bekerja melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri
  • Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
  • Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
  • Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
  • Meninggalkan wilayah RI untuk selamanya (baik WNI atau WNA)

Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT secara online.

Untuk pengajuan pencairan JHT secara online melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria peserta yang bisa mengajukan pencairan melalui metode tersebut yakni sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, serta mengalami PHK.

Sementara itu, berikut adalah cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

https://money.kompas.com/read/2021/06/16/200400826/simak-begini-cara-mencairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke