Termasuk salah satunya adalah pencairan jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, klaim atau pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan melalui portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Namun demikian, Anda harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria mencairkan JHT. Beberapa kriteria tersebut yakni:
Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT secara online.
Untuk pengajuan pencairan JHT secara online melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria peserta yang bisa mengajukan pencairan melalui metode tersebut yakni sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, serta mengalami PHK.
Sementara itu, berikut adalah cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
https://money.kompas.com/read/2021/06/16/200400826/simak-begini-cara-mencairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-online