Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemnaker Gagalkan Pengiriman 11 Pekerja Migran Ilegal

Sidak dilakukan oleh Tim Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan, Kemnaker pada Kamis (18/6/2021) di daerah Halim Perdanakusuma, Makassar, Jakarta Timur.

Menurut Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, 11 CPMI yang rencananya akan dikirimkan ke Timur Tengah, dijanjikan akan mendapat upah kerja yang tinggi dan kemudahan dalam pengurusan dokumen.

Pasca-kejadian tersebut, Suhartono mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika ada pihak-pihak yang merayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah, apalagi untuk bekerja ke luar negeri sebagai PLRT.

"Pastikan bahwa informasi penempatan PMI ke luar negeri didapatkan atau diklarifikasi sebelumnya melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat,” jelas dia dalam siaran pers, Jumat (18/6/2021).

Untuk mencegah insiden ini terulang kembali, ia mengimbau bagi para pencari kerja, untuk mengakses karir hub melalui aplikasi Sisnaker yang tersedia pada smartphone android untuk mencari segala informasi ketenagakerjaan.

Sementara itu, Koordinator PPMI, Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia, Ridho Amrullah mengatakan, dalam sidak yang dilakukan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, terdapat CPMI yang akan di berangkatkan ke Timur Tengah.

Namun, 11 CPMI tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan, sehingga membuat pelindungan terhadap mereka menjadi rentan. 11 CPMI akan dikirim ke negara Irak dan Uni Emirat Arab yang ditampung pada dua kamar kos berlantai dua.

Diketahui, 11 CPMI tersebut berasal dari berbagai daerah, seperti, Bangka Belitung, Madiun, Pandeglang, Musi Banyuasin Sumsel, Karawang, Sukabumi, Papua, Lampung Utara, Bandung, Purbalingga, dan Cilegon.

“Rencana pengiriman CPMI ke luar negeri ini melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Ridho.

Saat ini, Pengawas Ketenagakerjaan dan kepolisian sedang mendalami adanya indikasi tindak pidana pada kasus ini. Kemnaker akan menindak tegas perusahaan penempatan PMI yang terlibat.

https://money.kompas.com/read/2021/06/18/184632526/kemnaker-gagalkan-pengiriman-11-pekerja-migran-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke