Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank Syariah Bukopin Ganti Nama Jadi Bank KB Bukopin Syariah

Perubahan tersebut merupakan salah satu keputusan yang diambil dalam gelaran Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu (30/6/2021).

Direktur Utama Bank Syariah Bukopin Dery Januar mengatakan, pergantian nama dan logo perseroan merupakan bagian dari strategi dan menselaraskan proses transformasi yang saat ini sedang berlangsung dan merupakan bagian dari sinergi antara induk dengan anak perusahaan.

“Perubahan nama dan logo Perseroan sebagai upaya perbaikan citra dan reputasi perseroan (rebranding) dengan mengkombinasikan kekuatan merk Bank KB Bukopin sebagai pemegang saham pengendali dan majority shareholders,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

Ia pun memastikan, perubahan nama dan logo akan diproses sesuai dengan aturan dari regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar seluruh proses berjalan lancar.

“Kami berharap perubahan nama dan logo Perseroan dapat meningkatkan brand image Perseroan ke depannya,” ujarnya.

Selain perubahan nama perseroan, RUPSLB juga memutuskan untuk mengangkat Deddy SA Kodir sebagai Komisaris menggantikan Rudi Bachtiar terhitung mulai efektif setelah adanya persetujuan uji kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan perubahan ini, maka susunan pengurus BSB menjadi:

Dewan Komisaris:
Mustafa Abubakar sebagai Komisaris Utama Independen
Abdul Mu’ti sebagai Komisaris Independen
Deddy SA Kodir sebagai Komisaris

Direksi:
Dery Januar sebagai Direktur Utama
Adil Syahputra sebagai Direktur
Denny Riyanto sebagai Direktur

Dewan Pengawas Syariah (DPS):
Ikhwan Abidin sebagai Ketua DPS
Syamsul Anwar sebagai Anggota DPS


https://money.kompas.com/read/2021/07/01/105627726/bank-syariah-bukopin-ganti-nama-jadi-bank-kb-bukopin-syariah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke