Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Dinilai Perlu Sederhanakan Struktur Cukai Rokok

"Jadi sebetulnya kita kehilangan cukup banyak revenue potential dengan struktur cukai yang ribet, dibanding jika kita melakukan simplifikasi tier cukainya," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

Dia menyebut struktur CHT di Indonesia mencapai 10 lapisan dengan pengkategorian berdasarkan jenis rokok dan jumlah produksi pabriknya. Hal ini dinilai membuat kebijakan CHT untuk mengendalikan konsumsi rokok menjadi tidak efektif.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pengendalian konsumsi rokok di Indonesia tidak akan tercapai tanpa penyederhanaan struktur tarif CHT. Selama sistem cukai tembakau masih berlapis dan kompleks, penurunan prevalensi perokok akan terus terhambat.

"Ketika kita menggunakan cukai yang berbeda untuk beragam jenis rokok akan ada kemungkinan ketika harga rokok yang satu naik, maka masyarakat akan beralih ke rokok lain yang lebih murah yang jenis rokoknya dikenai cukai lebih rendah," ujarnya.

"Dan itu menyebabkan sulit sekali kita mengendalikan konsumsi karena struktur tarif CHT saat ini terus menjaga level keterjangkauan harga rokok itu terus-terusan rendah," lanjut dia.

Yurdhina menilai kompleksitas struktur tarif CHT juga mempersulit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan.

Di sisi lain aturan tersebut dinilai membuat pabrik rokok dapat mengakali regulasi dan menghindari pembayaran cukai dengan tarif yang tinggi.

"Daripada dikenakan cukai rokok yang tinggi, mereka akan mengurangi jumlah produksinya atau daripada memproduksi merek yang dikenakan cukai cukup tinggi, mereka akan ganti produksi dan bikin merek baru yang dikenakan cukai lebih rendah," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/07/01/213308226/pemerintah-dinilai-perlu-sederhanakan-struktur-cukai-rokok

Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke