Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Perpanjang SKCK Terbaru

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat perpanjang SKCK atau persyaratan perpanjang SKCK semakin mudah dengan adanya sistem permohonan daring (perpanjang SKCK online).

Jika dulu pemohon harus membawa berkas ke kantor kepolisian sesuai domisili, kini persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK cukup diunggah lewat internet.

Perpanjang SKCK online ini untuk memudahkan masyarakat yang enggan direpotkan dengan berkas yang harus dibawa maupun antrean panjang pendaftaran. 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. Surat tersebut berisikan catatan kejahatan seseorang.

Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB). Saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada pihak yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal keluarnya SKKB tersebut.

SKCK adalah surat keternagan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonanan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Biasanya, SKCK digunakan sebagai syarat seseorang untuk melamar pekerjaan. Misalnya saja, ketika Anda melamar salah satu formasi CPNS, beberapa di lembaga memerlukan SKCK sebagai syarat pendaftaran.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id dijelaskan, tata cara permohonan dan syarat perpanjang SKCK (persyaratan perpanjang SKCK) dapat dilakukan dengan mendaftar secara lansung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan, dan kedua dengan mengunggah berkas secara online atau perpanjang SKCK online. 

Berikut dokumen syarat perpanjang SKCK (persyaratan perpanjang SKCK):

  • Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlaku
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP atau SIM
  • Fotocopy akta kelahiran
  • Pas foto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  • Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi

Berikut prosedur cara perpanjang SKCK di kantor kepolisian atau offline:

Berikut prosedur cara dan syarat perpanjang SKCK (perpanjang SKCK online):

https://money.kompas.com/read/2021/07/04/161825926/syarat-perpanjang-skck-terbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke