Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut Pastikan Penimbun Oksigen dan Obat Akan Dapat Ganjaran

Adanya sanksi tersebut dipastikan Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang juga Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut bahkan meminta Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat.

Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan lebih rinci mengenai arahan Luhut terkait sanksi bagi penimbun oksigen.

“Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan Covid-19 adalah musuh masyarakat. Akan ada ganjarannya,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi pada Senin (5/7/2021).

Karena itu, dia meminta masyarakat umum yang sedang tidak menghadapi situasi kritis atau merawat pasien Covid-19 untuk tidak menimbun oksigen.

Ia menegaskan bahwa penggunaan oksigen saat ini tengah diprioritaskan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia.

“Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi, hukuman pasti menanti. Saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Jodi menyebut, pemerintah menyadari ketersediaan oksigen terbatas, maka dari itu pemerintah akan terus mengusahakan dan mencari jumlah oksigen secara maksimal dengan berbagai cara baik di industri lokal maupun menyiapkan opsi impor oksigen.

“Saat ini keselamatan rakyat adalah hukum utama,” ujarnya.

Jodi meminta masyarakat untuk mendapatkan panduan praktis pertolongan pertama pada pasien yang kadar oksigen pada oximeternya di bawah 90 dari Kementerian Kesehatan dan para dokter atau perawat yang dikenal.

Selain itu, bisa juga lewat telemedis dan berbagai konten edukatif di bermacam saluran media sosial yang dapat dipelajari dan dipraktikkan agar pasien dapat segera mendapatkan pertolongan awal.

Sementara terkait kebutuhan jumlah obat-obatan dan alat farmasi yang meningkat selama PPKM Darurat, Jodi menjelaskan Kemenkes terus berkoordinasi dengan Kemenperin, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan POM untuk percepatan pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM Darurat.

Jodi mengingatkan, lonjakan kasus masih terjadi. Pada hari Minggu (4/7/2021) saja, pasien positif Covid-19 bertambah 27.233 dengan 555 kematian.

Menghadapi situasi ini, pemerintah menyiapkan beberapa tempat untuk penanganan pasien. Di antaranya adalah Rumah Susun Nagrak, Rumah Susun Pasar Rumput, Wisma Atlet, dan Asrama Haji.

Menurutnya, peruntukan fasilitas tersebut akan ditentukan Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 berdasarkan kriteria urgensi penanganan pasien Covid-19.

Pemerintah juga mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 dengan menyiapkan rumah sakit lapangan baru di beberapa titik kritis di berbagai wilayah. Pembangunan tenda pleton yang dimiliki kepolisian, TNI, Kementerian dan Lembaga yang akan didirikan di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

Dalam kesempatan itu, Jodi juga meminta masyarakat Indonesia khususnya yang berada di pulau Jawa dan Bali mengakses informasi yang resmi dan valid.

Situs resmi pemerintah adalah covid19.go.id, bagi yang mobilitas tinggi dapat klik s.id/infovaksin untuk mendapatkan informasi yang diperlukan via smartphone.

Kabar resmi terkini dari pemerintah adalah konferensi pers langsung yang disiarkan TVRI dan berbagai stasiun televisi swasta lainnya. Juga disiarkan secara langsung oleh RRI dan berbagai stasiun radio lainnya.

Siaran ini dilakukan setiap hari sejak Jumat 2 juli 2021 sampai 20 Juli 2021 pukul 17.00 WIB setiap hari tanpa kecuali.

“Jangan asal percaya semua informasi di media sosial mengenai penerapan PPKM Darurat,” katanya.

Menurutnya, masyarakat harus memastikan dan periksa ulang semua berita dan informasi yang didapat. Bagi yang dengan sengaja dan menyebarluaskan hoaks, berita tidak benar akan diambil tindakan yang tegas, sama seperti para pelanggar PPKM Darurat lainnya.

“Ingat, berita salah dapat menyesatkan pasien dan keluarga yang sedang menderita saat ini bahkan dapat mencelakakan orang yang masih sehat. Jangan sampai nyawa orang lain celaka karena hoaks yang Anda sebar. Cek kebenaran berita apabila terbukti salah dan tidak valid berhenti di tangan anda, hapus, ganti sebar berita resmi dari pemerintah,” tegas Jodi.

https://money.kompas.com/read/2021/07/05/092004226/luhut-pastikan-penimbun-oksigen-dan-obat-akan-dapat-ganjaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke