Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Rincian Formasi CPNS 2021 Kementerian PPPA

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Di tahun ini, kementerian yang dipimpin oleh I Gusti Ayu Bintang Darmawati itu membuka 22 formasi CPNS 2021. Jumlah itu terdiri dari 19 formasi umum, 1 cumlaude, 1 disabilitas dan 1 putra/putri Papua/Papua Barat.

Pendaftaran CPNS 2021 Kementerian PPPA itu sudah dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021 secara online melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Berikut rincian formasi CPNS 2021 Kementerian PPPA:

  • Analis Kinerja

Jumlah kebutuhan: 1 formasi umum
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen/Administrasi Negara/Administrasi Publik

  • Analis Pengembangan Kompetensi

Jumlah kebutuhan: 1 formasi umum
Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen/Ekonomi/Administrasi Negara/Administrasi Publik/Psikolog

  • Analis Perencanaan Anggaran

Jumlah kebutuhan: 1 formasi umum
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi/Kebijakan Publik/Ekonomi Manajemen/Ilmu Sosial/Manajemen Kebijakan Publik/Ilmu Pemerintahan/Ekonomi Pembangunan/Administrasi Negara

  • Analis Rencanan Program dan Kegiatan

Jumlah kebutuhan: 1 formasi umum dan 1 formasi cumlaude
Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi/Administrasi Negara/Ilmu Pemerintahan/Kebijakan Publik

  • Penata Keuangan

Jumlah kebutuhan: 5 formasi umum
Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi/D-IV Akuntansi

  • Pranata Barang dan Jasa

Jumlah kebutuhan: 2 formasi umum dan 1 disabilitas
Kualifikasi pendidikan: D-III Administrasi/Manajemen

  • Pranata Laporan Keuangan

Jumlah kebutuhan: 4 formasi umum
Kualifikasi pendidikan: D-III Akuntansi

  • Verifikator Keuangan

Jumlah kebutuhan: 4 formasi umum dan 1 putra/putri Papua/Papua Barat.
Kualifikasi pendidikan: D-III Akuntansi.

Persyaratan Pelamar CPNS 2021 Kementerian PPPA

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Pelamar merupakan lulusan:

Jenis Kebutuhan Umum:

  1. Perguruan Tinggi dalam negeri dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (tiga koma nol).
  2. Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (tiga koma nol)

Jenis Kebutuhan Khusus Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude:

  1. Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan ”dengan pujian”/cumlaude jenjang minimal Strata 1 (tidak termasuk Diploma IV) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  2. Perguruan Tinggi luar negeri dengan kategori lulus ”dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah jenjang minimal Strata 1 (tidak termasuk Diploma IV) dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara ”dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Jenis Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas:

  1. Perguruan Tinggi dalam negeri dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol).
  2. Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (tiga komal nol).

Jenis Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat:

https://money.kompas.com/read/2021/07/07/153000226/ini-rincian-formasi-cpns-2021-kementerian-pppa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke