Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Stiker Lockdown Sudah Dilepas, Kementan Pastikan Patuhi Prokes Selama PPKM Darurat

KOMPAS.com – Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Musyafak menyampaikan, stiker segel lockdown dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang dipasang di kantor Kementan sudah dilepas.

“Pak Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono sudah menjelaskan kepada Tim Satgas dan Pak Sekda, akhirnya stiker lockdown sudah dilepas,” jelas Musyafak pada Kamis (8/7/2021).

Sebagai informasi, kantor pusat Kementan sempat disegel oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta lantaran diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja.

Musyafak membenarkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat merupakan aturan ketat yang tidak boleh dilanggar. Namun di sisi lain, Kementan memiliki tanggung jawab besar untuk mengamankan ketersediaan pangan nasional.

“Dan itu perlu koordinasi, monitoring dan sebagainya, sehingga tidak mungkin di Kementan itu lockdown 100 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Jumat (9/7/2021).

Untuk itu, pihak Satgas Covid-19 DKI Jakarta pun membatalkan segel lockdown usai mendapat penjelasan dan mengkaji ulang tugas dan fungsi Kementan.

Musyafak menjelaskan, 25 persen pegawai di Badan Karantina Pertanian (Barantan) tetap masuk kantor dengan alasan karantina adalah unit esensial yang bertugas melayani urusan karantina masyarakat.

“Barantan itu masuk tapi tidak lebih dari 25 persen, sehingga sebetulnya sudah menerapkan prokes Covid-19,” katanya.

Ia menyebutkan, pihak Kementan selalu terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak demi menyukseskan PPKM darurat untuk menekan penularan Covid-19 Tanah Air.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 303 orang pegawai Kementan yang terpapar Covid-19.

“Bukan hanya di kantor pusat saja, jumlah yang terpapar itu ada di mana-mana. Jadi sekali lagi, terkait PPKM (Darurat) ini, Pak Sekjen sudah membuat surat edaran, di situ dijelaskan aturan ketat dan disiplin prokes,” tutur Musyafak.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk kantor Kementan yang pegawainya banyak terpapar dan tugasnya tidak esensial, maka kantor tersebut harus lockdown selama tiga hari. Jika memang tetap bekerja, maksimal hanya 25 persen pegawai yang boleh masuk.

https://money.kompas.com/read/2021/07/09/131351126/stiker-lockdown-sudah-dilepas-kementan-pastikan-patuhi-prokes-selama-ppkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke