Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Bakal Gelontorkan Rp 32 Triliun PMN untuk 4 BUMN

Pertama, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 9 triliun untuk melanjutkan penyelesaian empat ruan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yakni Medan-Banjai, Binjai-Langsa, Pekanbaru-Dumai, dan Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat.

Kedua, PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WKST sebesar Rp 7,9 triliun untuk penyelesaian pembangunan tujuh ruas JTTS, divestasi ruas tol potensial untuk mengurangi beban utang, dan delapan steam aktivitas penyelamatan.

“Tadi seperti Hutama Karya yang terekspos dengan JJSTT dan Wiskita Karya juga sama dan kita meminta Kementerian BUMN agar ini melakukan reform agar bisa sehat neracanya, bisa menjalankan fungsi pembangunan namun tetap bisa akuntabel dari sisi keuangannya,” kata Menkeu saat Rapat Kerja dengan Banggar DPR RI, Senin (12/9/2021).

Ketiga, PT Lembaga Pembiayaan Indonesia (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) sebesar Rp 15 triliun guna optimalisasi nilai investasi dengan penciptaan lapanganm kerja, meningkatkan foreign direct investment (FDI), dan estafet financing berbagai proyek infrastruktur antara lain jalan tol, pelabuhan, bandara, dan lain-lain.

Keempat, Badan Bank Tanah sebesar Rp 1 triliun untuk kebutuhan modal awal badan yang dibentuk setelah diundangkan-nya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan keempat PMN tersebut akan disalurkan di periode semester II-2021. Meski ada tambahan di periode tahun berjalan, pemerintah memastikan tidak akan menambah anggaran belanja 2021.

Sebab, suntikan dana kepada BUMN yang melaksanakan tugas negara tersebut berasal dari cadangan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun ini. (Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Sri Mulyani akan kucurkan Rp 32,9 triliun PMN baru untuk 4 BUMN ini

https://money.kompas.com/read/2021/07/14/103200626/sri-mulyani-bakal-gelontorkan-rp-32-triliun-pmn-untuk-4-bumn

Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke