Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Kembali Perpanjang Diskon Tarif Listrik, Berlaku hingga Desember 2021

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tambahan masa diskon listrik merupakan bagian dari tambahan bantuan sosialyang dikucurkan sebagai tindak lanjut pemberlakuan PPKM Darurat.

"Kami akan menambah dan memperpanjang diskon listrik yang seharusnya selesai bulan September untuk 32,6 juta pelanggan," kata Ari Mulyani dalam konferensi pers PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).

Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,91 triliun untuk bantuan diskon listrik tersebut. Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.

Stimulus yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.

"Kami perpanjang biaya abonemen atau biaya beban untuk 1,14 juta pelanggan. Kita perpanjang sepanjang tahun sampai Desember sehingga akan ada tambahan Rp 420 miliar dari anggaran menjadi Rp 2,11 triliun," beber Ani.

Berikut ini rincian stimulus tarif listrik untuk golongan rumah tangga hingga akhir tahun 2021.

a. Perpanjangan diskon tarif listrik untuk Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :

- Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);

- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

b. Perpanjangan diskon tarif listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

- Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).

- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

https://money.kompas.com/read/2021/07/17/195113026/pemerintah-kembali-perpanjang-diskon-tarif-listrik-berlaku-hingga-desember

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke