Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Anggarkan Rp 8 Triliun untuk Bantuan Subsidi Upah, Ini Kriteria Penerimanya

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) periode 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers biro humas Kemenaker pada Rabu (21/7/2021) mengatakan, anggaran yang dialokasikan untuk BSU sebesar Rp 8 triliun.

Adapun jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai 8.000.000 orang buruh atau pekerja.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” jelas Menaker Ida.

Besaran BSU yang akan diberikan kepada masing-masing buruh atau pekerja adalah Rp 1.000.000 yang akan diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Adapun kriteria buruh atau pekerja yang akan mendapat BSU periode 2021 adalah Warga Negara Indonesia (WNI), merupakan buruh atau pekerja penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria selanjutnya adalah buruh atau pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3.500.000.

Kriteria pengukuran upah sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, kriteria lainnya adalah buruh atau pekerja calon penerima BSU berada di zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) IV sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut mengatur tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dijelaskan Menaker Ida, bagi buruh atau pekerja di wilayah PPKM yang memiliki upah minumum kabupaten atau kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta, akan menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

Kriteria terakhir adalah buruh atau pekerja yang bekerja pada sektor terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Untuk diketahui, nantinya BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah atau Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Menaker Ida menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data untuk kriteria pemberian BSU karena pihaknya menilai data BPJS Ketenagakerjaan adalah yang paling akurat dan lengkap.

“Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (22/7/2021).

Pemerintah memberikan BSU dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19.

“Melalui BSU ini, kami berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan (dapat) terjaga. Sehingga, sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Ia berharap, BSU dapat meringankan beban perusahaan, sehingga buruh atau pekerja dapat terus berdialog dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi bersama di tengah pandemi.

Selain itu, kata Menaker Ida, pemberian BSU diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan menjaga kesejahteraan buruh atau pekerja.

“Sekali lagi, saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/07/22/082919126/pemerintah-anggarkan-rp-8-triliun-untuk-bantuan-subsidi-upah-ini-kriteria

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke