Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

Produk reksa dana pun terbagi dalam dua jenis, yakni produk reksa dana syariah dan reksa dana konvensional.

Lalu, apa perbedaan reksa dana syariah dan konvensional?

Sebelumnya perlu diketahui mengenai pengertian reksa dana. Reksa dana adalah kumpulan dana/modal dari sekumpulan investor yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) untuk diinvestasikan ke berbagai macam efek di pasar modal berupa saham, obligasi, atau efek lainnya, dalam bentuk unit penyertaan.

Beda antara reksa dana syariah dan reksa dana konvensional terletak pada penempatan dana pada efek yang dijadikan sebagai potofolio.

Reksa dana syariah adalah reksa dana yang portofolionya terdiri atas efek yang tidak bertentagan dengan prinsip syariah di pasar modal, yaitu saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.

Secara lebih rinci, perbedaan reksa dana syariah dan konvensional adalah sebagai berikut:

Cleansing

Seperti dijelaskan sebelumnya, di dalam reksa dana syariah terdapat pembersihan kekayaan dari unsur non halal. Hal ini dilakukan karena reksa dana syariah memiliki kemungkinan tidak lagi memenuhi kriteria syariah.

Pembersihan atau cleansing kekayaan reksa dana syariah dari unsur non halal ini dilaukan oleh manajer investasi (MI).

Yang dimaksud dengan pembersihan kekayaan reksa dana syariah dari unsur non halal adalah penyesuaian portofolio reksa dana syariah saham ketika daftar efek syariah terbaru telah berlaku efektif.

Jika di dalam portofolio reksa dana syariah terdapat saham yang tidak termasuk di daftar efek syariah, maka saham tersebut harus dikeluarkan dari portofolio reksa dana syariah saham.

https://money.kompas.com/read/2021/08/01/151000726/-mengenal-perbedaan-reksa-dana-syariah-dan-konvensional

Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke