Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI dan Bank Negara Malaysia Perkuat Penggunaan Rupiah-Ringgit

Penguatan tersebut merupakan keberlanjutan dari penggunaan mata uang lokal dalam transaksi antara Indonesia dan Malaysia telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2018.

BI menyatakan, kerangka kerja sama LCS yang semula hanya mencakup transaksi perdagangan kini diperluas mencakup underlying transaksi LCS dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer, termasuk remitansi.

Selain itu, penguatan kerja sama LCS antara BI dan BNM juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan 200.000 dollar AS per transaksi.

"Penguatan kerangka LCS dalam Rupiah-Ringgit mulai berlaku efektif sejak 2 Agustus 2021," tulis BI dalam keterangan tertulis, Senin (2/8/2021).

Lebih lanjut BI menjelaskan, strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan komitmen yang berkelanjutan dari upaya bersama oleh kedua bank sentral dalam mendorong penggunaan mata uang lokal.

Dengan adanya penguatan tersebut, BI dan BNM menunjuk beberapa tambahan bank di masing-masing negara sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) untuk mendukung implementasi penguatan kerangka LCS menggunakan rupiah dan ringgit.

"Secara umum, bank yang ditunjuk memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang cukup, pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan atau kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra," tulis BI.

Adapun bank-bank yang ditunjuk oleh kedua bank sentral yaitu sebagai berikut:

Malaysia

Tambahan Bank ACCD:

1. HSBC Bank Malaysia Berhad

2. MUFG Bank Malaysia Berhad

Bank ACCD saat ini:

1. CIMB Bank Berhad

2. Hong Leong Bank Berhad

3. Malayan Banking Berhad

4. Public Bank Berhad

5. RHB Bank Berhad


Indonesia

Tambahan Bank ACCD:

1. PT Bank HSBC Indonesia

2. MUFG Bank Ltd, Jakarta branch

Bank ACCD saat ini:

1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

3. PT Bank Central Asia Tbk

4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

5. PT Bank CIMB Niaga Tbk

6. PT Bank Maybank Indonesia Tbk

Sebagai informasi LCS framework adalah penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing negara di mana setelmen transaksinya dilakukan di dalam yuridiksi wilayah negara masing-masing.

https://money.kompas.com/read/2021/08/02/153854926/bi-dan-bank-negara-malaysia-perkuat-penggunaan-rupiah-ringgit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke