Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Ini Penjelasan Alfamart

Kasus tersebut berawal saat pemilik CV Andalus Makmur Indonesia Ihlen Yeremia Manurung yang merasa dirugikan oleh Alfamart saat hak usaha waralaba telah berakhir. Alfamart mengirimkan surat tagihan sebesar Rp 66 juta kepada Ihlen pada 14 Februari 2019.

Hal itu membuat Ihlen mendatangi kantor Alfamart untuk meminta penjelasan, namun yang didapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan pengusiran. Kasus yang terus berlanjut ini membuat Ihlen membawanya ke ranah hukum.

Ihlen melaporkan Soeng Peter Soeryadi selaku Direktur Franchise dan Tomin Widian selaku Direktur Keuangan AMRT ke kepada Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2021 atas dugaan penipuan dan penggelapan pada pasal 378 dan 372 KUHP.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Perusahaan AMRT Tomin Widian menyatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima panggilan dari pihak yang berwenang.

"Sampai saat ini perseroan belum menerima panggilan dari pihak yang berwenang. Serta tidak ada perubahan status dari kedua Direktur Perseroan tersebut," ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Menurut Tomin, persoalan ini bermula pada September 2013, ketika Alfamart dan CV Andalus Makmur Indonesia milik Ihlen menandatangani perjanjian waralaba (franchisee). Kemudian pada September 2018, Ihlen mengirimkan surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke perseroan.

Namun akhirnya perjanjian sewa-menyewa itu batal dikarenakan persoalan dari pihak Ihlen. Lalu pada Oktober 2018, dilakukan perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur berdasarkan laporan keuangan per tanggal 30 September 2018.

Kemudian dua bulan setelahnya, data-data perhitungan toko tutup dikirimkan kepada franchisee. Berlanjut pada Januari 2019, Ihlen mengirimkan surat kepada Alfamart untuk permintaan data dan rekening koran

Bulan berikutnya, perseroan mengirimkan surat balasan dan diadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera, Tangerang, untuk penjelasan mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut. Pihak franchisee pun merasa keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut.


Sehingga pada Maret 2019 perseroan menginisiasi untuk berdiskusi kembali mengenai perhitungan tutup toko. Setelah dilakukan beberapa pertemuan, pada 2 Juni 2021 mediasi diadakan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), namun belum ada titik temu antara kedua pihak.

"Perseroan telah melakukan proses mediasi di Kementerian Perdagangan RI sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 2 Juni 2021," kata Tomin.

Kendati tengah mengalami kasus hukum, menurut Tomin, hal ini tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional Perseroan. Pihaknya juga belum melakukan upaya-upaya hukum.

"Namun jika diperlukan perseroan akan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum yang nantinya perlu dilakukan oleh Perseroan," ungkapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/08/04/161557626/terseret-kasus-dugaan-penipuan-ini-penjelasan-alfamart

Terkini Lainnya

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke