Besaran PPN yang ditanggung pemerintah berbeda tergantung harga rumah yang akan dibeli. Untuk rumah harga maksimal Rp 2 miliar, maka PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
Artinya, setiap orang yang membeli rumah tapak atau rumah susukn seharga maksimal Rp 2 miliar akan dikenai pajak pembelian rumah nol persen atau digratiskan. Semula, insentif pajak pembelian rumah nol persen ini berakhir pada Agustus 2021.
"PMK Nomor 21 Tahun 2021 (aturan PPN DTP Properti) yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti ter-cover. Namun, akan diperpanjang sampai Desember," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers hasil rapat KSSK secara virtual di Jakarta, Jumat (6/8/2021).
Sementara itu, pemerintah akan memberi diskon PPN sebesar 50 persen untuk setiap pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Aturan mengenai beli rumah bebas pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor di dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, di dalam ketentuan yang baru dipertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.
Sehingga, pembelian rumah toko dan rumah kantor juga termasuk dalam cakupan kebijakan pajak pembelian rumah nol persen.
"Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang," jelas Neilmaldrin seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (8/8/2021).
Untuk bisa mendapatkan pajak nol persen atas pembelian rumah, maka rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Adapun besaran insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun memiliki ketentuan sebagai berikut:
"Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Ditjen Pajak," jelas Neilmaldrin.
https://money.kompas.com/read/2021/08/08/131220926/mau-beli-rumah-bebas-pajak-simak-ketentuan-berikut