Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Naik Kapal Pelni Selama PPKM Level 4

Hal itu menyusul perpanjangan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021.

"Masing-masing pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda dan harus dipatuhi oleh penumpang kapal PELNI dalam rangka pelaksanaan PPKM ini," ujar Manager Humas, Kelembagaan, & CSR PT Pelni Idayu Adi Rahajeng dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (10/9/2021).

Terkait ketentuan perjalanan, Pelni masih mengacu ke SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Calon penumpang yang akan berpergian dengan kapal Pelni wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. Bagi penumpang yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukan bukti surat keterangan dari dokter spesialis.

Selain itu, calon penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Idayu mengatakan, seluruh penumpang juga diwajibkan mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan.

"Dokumen perjalanan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat. Jika ditemukan adanya pelanggaran atas keabsahan dokumen perjalanan maka menjadi tanggung jawab penumpang selaku pelaku perjalanan," ucap dia.

Informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial Pelni @Pelni162 atau website resmi www.pelni.co.id. Informasi seputar kebijakan perjalanan dengan kapal Pelni di masa PPKM juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.

https://money.kompas.com/read/2021/08/10/194825426/ini-syarat-naik-kapal-pelni-selama-ppkm-level-4

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke