Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saham Plaza Indonesia Berpotensi Dihapus dari Papan Utama BEI, Apa Sebabnya?

Hal itu disampaikan BEI dalam pengumuman Potensi Delisting Perusahaan Tercatat
PT Plaza Indonesia Realty Tbk. (PLIN) Tercatat di Papan Utama No.: Peng-00017/BEI.PP2/08-2021.

Ada beberapa hal yang menyebabkan potensi delisting ini menurut BEI. Pertama, mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat.

Baik secara finansial maupun secara hukum. Saham Plaza Indonesia ini juga bakal dihapus apabila perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

"Sehubungan dengan hal tersebut maka saham PT Plaza Indonesia Reality Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 12 Januari 2023," sebut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (12/8/2021).

Saham PLIN sendiri telah menjalani masa suspensi selama 6 bulan dan hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi. Status suspensi pun berlanjut hingga 12 Januari 2023.

Mengutip dari Kontan, pada tayangan 13 Januari 2021, saham PLIN mulai dihentikan perdagangannya pada sesi kedua, Selasa (12/1/2021).

Alasan suspensi saham ini adalah karena PLIN belum memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A. Ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A merupakan ketentuan free float minimal. Perusahaan tercatat harus memenuhi ketentuan saham publik dengan kepemilikan kurang dari 5 persen, yakni minimal 50 juta saham dan 7,5 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh.

Selain itu, ketentuan V.2 Peraturan Bursa No. I-A juga mewajibkan emiten memenuhi sebanyak 300 pemegang saham publik. Dikutip dari keterbukaan informasi lagi, PLIN berusaha memenuhi ketentuan V.1 Peraturan I-A dengan cara melaksanakan penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) saat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Maret 2020.

Namun, karena adanya situasi pandemi Covid-19 disertai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka wacana HMETD ini tidak dapat dilakukan. Perseroan khawatir dengan kondisi market yang tidak pasti, akan mempengaruhi minat pemegang saham publik untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan rencana HMETD.

Terkait prospek pencapaian kinerja tahun ini, Perseroan masih mengeluhkan dampak pandemi secara global. Kebijakan dan regulasi yang diterapkan pemerintah menurut manajemen Plaza Indonesia, juga mempengaruhi dunia usaha. Namun demikian, Perseroan telah melakukan strategi meningkatkan kinerja.

Di antaranya bisnis usaha hotel Plaza Indonesia dialihkan pada tamu domestik dengan menawarkan staycation dan memperkuat sumber pendapatan dari food & beverage serta small wedding. Upaya lainnya adalah dengan melanjutkan efisiensi biaya.

https://money.kompas.com/read/2021/08/12/113900726/saham-plaza-indonesia-berpotensi-dihapus-dari-papan-utama-bei-apa-sebabnya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke