Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Bank Kustodian dan Fungsinya di Investasi Reksa Dana

Istilah ini kerap digunakan terutama bagi Anda yang melakukan investasi produk reksa dana.
Lalu apa itu bank kustodian?

Dikutip dari Buku Seri Literasi Keuangan Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan, kustodian adalah pihak yng memberikan ajsa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain.

Jasa lain tersebut termasuk di dalamnya menerima dividen, buka, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang efek yang menjadi nasabahnya.

Pihak yang bisa menjadi bank kustodian salah satunya yakni bank umum dengan harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK.

Secara lebih spesifik, bank kustodian adalah lembaga keuangan yang berperan membantu dalam pengurusan adminsitasi, pengawasan, dan penampung aset reksa dana.

Sehingga, fungsi bank kustodian adalah agar investor reksa dana tidak merasa khawatir dana mereka disalah gunakan oleh manajer investasi.

Bila Anda tertarik untuk memahami pengertian manajer investasi secara lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel berikut.

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian, bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bank kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Fungsi bank kustodian lainnya yakni mengawasi manajer investasi. Pengawasan dilakukan agar manajer investasi tidak mengambil kebijakan yang dapat merugikan investor pasar modal.

Apabila terjadi pengelolaan yang menyalahi ketentuan, bank kustodian memiliki tanggung jawab memperingatkan pihak manajer investasi atau melaporkannya ke OJK.

Sehingga bisa dikatakan, bila manajer investasi adalah pihak uang mengelola dana nasabah untuk diinvestasikan ke berbagai instrumen, bank kustodian memiliki hak dan kewajiban untuk menyimpan aset investasi tersebut.

Berikut adalah daftar bank kustodian yang resmi terdaftar sebagai penampung investasi reksadana:

https://money.kompas.com/read/2021/08/25/181933426/pengertian-bank-kustodian-dan-fungsinya-di-investasi-reksa-dana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke