Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Barang Tegahan Bea Cukai Tembus Rp 12,5 Triliun, Terbanyak Rokok Ilegal

Nilai tersebut meningkat dari penindakan barang tegahan di tahun 2020 sebesar 6,3 triliun maupun tahun 2019 sebesar Rp 5,6 triliun.

"Tahun 2021 nilainya mencapai Rp 12,5 triliun, naik dua kali lipat dibanding 2020 even sekarang baru bulan Juli 2021. Tentunya tendensi akan menjadi basis kami dari sisi kepabeanan dan cukai," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam media briefing secara virtual di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Askolani mengungkapkan, nilai barang tegahan yang berhasil diselamatkan itu berasal dari 14.000 tindakan sejak bulan Juli, termasuk Operasi Gempur.

Tindakan DJBC meningkat dari penindakan pada tahun 2020 yang mencapai 21.900 dan tahun 2018 mencapai 18.000 penindakan.

"Bulan Juli 2021 itu sudah 14.000 langkah penindakan yang kita lakukan, 50 persen (lebih tinggi) dari posisi 2020. Memang tantangan yang dihadapi (DJBC) di lapangan meningkat, itulah kenapa penegahan lebih tinggi," ucap Askolani.

Dari penindakan tersebut, barang ilegal yang paling banyak ditemukan adalah rokok ilegal. Porsinya bahkan mencapai 41 persen dari seluruh barang tegahan bea cukai sepanjang tahun 2021.

Sementara miras mencapai 7 persen, narkoba 7 persen, dan kendaraan sebesar 6 persen.

"Barang tekstil ilegal juga ada, dan kemudian obat-obatan, kendaraan darat, mesin, besi, dan lain-lain," tutur dia.

Memang kata Askolani, peredaran rokok ilegal kerap bermunculan setiap tahun. Berdasarkan kajian UGM, persentase rokok ilegal di pasaran mencapai 4,8 persen.

Meski, peredaran rokok ilegal di Indonesia lebih tinggi dibanding di Vietnam sebesar 23 persen. Namun dia menegaskan, pihaknya ingin menekan peredaran rokok ilegal menjadi hanya 3 persen.

"Kita terus melakukan untuk mengurangi seminimal mungkin, maka harapan kita ini bisa menekan level di bawah 3 persen. Tentunya kita coba membina (pelaku usaha) dan memindahkan dari ilegal menjadi legal dan meningkatkan penerimaan cukai," pungkas Askolani.

https://money.kompas.com/read/2021/08/26/110600726/barang-tegahan-bea-cukai-tembus-rp-12-5-triliun-terbanyak-rokok-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke