Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Cara Jadi Seller di Lazada

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara daftar jadi seller Lazada terbilang cukup mudah. Dokumen yang dipersyaratkannya pun tak sulit untuk dipenuhi.

Dengan bergabung menjadi seller di marketplace ini membuka kesempatan Anda untuk menambah pundi-pundi uang di masa pandemi Covid-19 ini.

Lantas, bagaimana cara daftar jadi seller Lazada?

Mengutip laman sellercenter.lazada.co.id, terdapat lima langkah yang harus dilakukan jika ingin jadi penjual di marketplace ini. Berikut tahapan-tahapannya:

  • Masuk ke laman Lazada.co.id atau link lzd.co/menjadiseller
  • Setelah itu, klik tombol "Menjadi Seller"
  • Kemudian, klik "Daftar Menjadi Penjual Sekarang"
  • Isi data yang diperlukan dan geser untuk verifikasi
  • Pastikan Anda sudah membaca dan mengerti "Perjanjian Marketplace Lazada Syarat & Ketentuan".

Dokumen yang Diperlukan untuk Jadi Seller Lazada

  • Perorangan (Individual)
  1. KTP
  2. Buku tabungan, sesuai dengan nama pemilik identitas diri.
  • Perusahaan
  1. Izin Usaha dan NIB
  2. Buku tabungan atau rekening koran, sesuai dengan nama perusahaan atau penanggung jawab Izin Usaha dan NIB.

Sebagai catatan, data rekening yang Anda daftarkan hanya bisa digunakan untuk satu akun saja.

Dengan mengikuti cara daftar jadi seller Lazada seperti di atas, Anda sudah bisa langsung berjualan di marketplace tersebut. Selanjutnya, anda hanya tinggal melengkapi alamt toko, lengkapi dokumen penjual dan unggah produk yang ingin dipasarkan.

Cara Lazada Menindak Seller Nakal

Seiring meningkatnya transaksi di e-commerce, kehadiran para seller nakal pun kian menjamur. Biasanya para seller tersebut melakukan penipuan barang kepada pembeli.

Perusahaan e-commerce pun berlomba menindak para seller nakal. Lazada misalnya, kerap menurunkan atau take down unggahan produk yang dijual oleh seller nakal.

"Tiap hari itu ada saja yang kita take down, cukup banyak memang, tapi untuk data berapa jumlah yang di-take down belum bisa kita sebutkan tapi yang pasti tiap hari ada," ujar SVP Traffic Operation Sellers Engagement Lazada Indonesia Haikal Bekti Anggoro dalam wawancara bersama Kompas.com beberapa waktu lalu.

Dia mengakui proses take down dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab, Lazada memiliki syarat dan ketentuan untuk melakukan take down ataupun menutup toko online para seller nakal.
Misalnya, seller telah melakukan penipuan barang atau mengirimkan produk yang tidak sesuai dengan yang dijual. Lazada memiliki mekanisme poin penalti kepada seller yang tidak mematuhi aturan atau melakukan kesalahan.

Bila seller memiliki jumlah poin penalti lebih dari 4,8, maka Lazada akan langsung menurunkan postingan produk yang dijual atau bahkan menutup toko online seller tersebut.

Haikal juga mengatakan, penilaian produk yang dilakukan pembeli juga akan berpengaruh terhadap poin penalti seller.

"Ibaratnya poin penalti itu untuk memperingati mereka. Semakin sering mereka melakukan kesalahan, semakin besar poin penaltinya bertambah, efeknya merugikan para seller itu sendiri," kata Haikal.

https://money.kompas.com/read/2021/08/28/183000526/catat-ini-cara-jadi-seller-di-lazada

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke