Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Fintech Crowdfunding, Apa Isinya?

Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, peraturan ini diterbitkan menyesuaikan pemenuhan kewajiban bagi platform fintech crowdfunding selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ia menjelaskan, sebelumnya Kemenkominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Yang berisi kewajiban bagi setiap PSE Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak Permenkominfo tersebut berlaku yaitu 24 Mei 2021,” kata Anto, dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).

Melalui POJK baru ini, platform fintech secruities crowdfunding diwajibkan untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI.

“Penyelenggara layanan urun dana dilarang melayani penawaran efek oleh Penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK,” ujar Anto.

Larangan tersebut tidak berlaku bagi fintech yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (Equity Crowdfunding) dan melakukan crowdfunding berupa penawaran efek bersifat ekuitas saham.

“Hingga 31 Agustus 2021, sudah terdapat 2 penyelenggara SCF yang mendapat izin OJK, sementara 4 penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan,” ucap Anto.

https://money.kompas.com/read/2021/09/02/073900926/ojk-terbitkan-aturan-baru-soal-fintech-crowdfunding-apa-isinya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke