Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Rasio Kredit UMKM 30 Persen, OJK Minta Bank Sesuaikan Rencana Bisnis

Ia mengatakan, target penyaluran kredit ke segmen UMKM sebesar 30 persen portofolio perbankan pada 2024 merupakan target nasional dan bukan menjadi target lembaga tertentu.

Terkait dengan aturan tersebut, Wimboh menyebutkan bahwa dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan kesiapan dan rencana bank masing-masing.

Saat ini memang masih banyak bank yang rasio pembiayaan UMKM nya di bawah 30 persen. Sementara bank yang mencapai di atas 30 persen atau sekitar 34 persen masih sangat minim.

“Kalau ada bank yang sudah memenuhi target nasional 30 persen kita dorong. Tapi kalau yang selama ini masih di bawah 30 persen maka sama-sama dikawal agar bisa mencapai treshold. Ibarat lari, ini sama-sama mulai startnya,” tutur Wimboh dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/9/2021).

Dia menyebutkan, pembiayaan ke UMKM masih kecil. Padahal, bank bisa menyalurkan kredit untuk membiayai proyek strategis seperti infrastruktur hingga pertambangan yang nominalnya sangat besar.

“Sebenarnya ini yang menjadi perhatian pemerintah, supaya UMKM jangan dilupakan,” ujarnya.

Namun, untuk menjaga bisnis dari masing-masing bank, pelaksanaan aturan ini perlu disesuaikan dengan rencana bisnisnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Melalui aturan tersebut, bank sentral mewajibkan perbankan untuk meningkatkan rasio kredit ke sektor UMKM secara bertahap menjadi paling sedikit sebesar 30 persen pada 2024.

https://money.kompas.com/read/2021/09/09/054000126/soal-rasio-kredit-umkm-30-persen-ojk-minta-bank-sesuaikan-rencana-bisnis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke