Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Adaptasi KRL, Tetap Melayani di Masa Pandemi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai karyawati yang bekerja di bilangan Mega Kuningan, Jakarta, Rere Fadillah (27), sangat mengandalkan moda transaportasi KRL untuk berangkat dari rumahnya di Kota Bogor.

Ia cukup sering menggunakan KRL untuk berangkat ke lokasi kerja, meski sesekali ia juga mengendarai sepeda motor. Namun jarak Jakarta-Bogor yang cukup jauh, terlebih dengan keberadaan beberapa titik penyekatan, membuat KRL akhirnya jadi alternatif utama. 

"Tetapi setelah adanya PPKM Darurat jadi sering ada penyekatan. Akhirnya mulai lebih sering pakai KRL," ujar Rere kepada Kompas.com, Minggu (12/9/2021).

Guna berjaga-jaga agar tidak ditolak masuk ke stasiun KRL, Rere pun sempat meminta dibuatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ke kantornya untuk berjaga-jaga. Rere mengaku tak keberatan dengan prosedur tersebut keluar masuk Kota Jakarta tersebut.

"Tapi sekarang sudah dilonggarin, tidak perlu lagi pakai STRP. KRL yang tetap beroperasi selama masa pandemi, sudah sangat membantu karyawan seperti saya," kata Rere.

Rere mengapreasiasi layanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang tetap memberikan layanan KRL meskipun dengan memberlakukan aturan yang cukup ketat. Selain itu, petugas KRL di stasiun juga tampak selalu sigap mengingatkan penumpang untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

Baru-baru ini, PT KAI memberlakukan aturan baru. Setiap penumpang KRL harus memperlihatkan sertifikat vaksin seiring adanya perubahan aturan perjalanan di masa PPKM.

Ketentuan tersebut berpedoman pada Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021,” ujar Anne Purba dalam keterangan resminya.

Sertifikat vaksin ini menjadi pengganti dari STRP yang sebelumnya diwajibkan untuk penumpang KRL. Selain untuk KRL Jabodetabek, syarat ini juga berlaku untuk penumpang KRL Yogyakarta-Solo dan KA lokal.

“Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal,” terang Anne.

Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan check in.

Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan check in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check out.

“Kami imbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan,” bebernya.

https://money.kompas.com/read/2021/09/12/105018826/adaptasi-krl-tetap-melayani-di-masa-pandemi

Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke