Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Akan Berikan Jaminan Sosial Bagi Atlet

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan perlindungan sosial bagi atlet olahraga.

Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional bersama  Komisi X DPR RI.

Pemberian jaminan sosial menjadi salah satu poin yang masuk dalam RUU tersebut.

"Pada prinsipnya pemerintah mendukung pemberian perlindungan bagi pelaku olahraga dan juga olahragawan berupa perlindungan jaminan sosial," ujar Zainudin dalam rapat tersebut, sebagaimana dikutip Kontan.co.id, Senin (13/9/2021)

Zainudin bilang, revisi UU SKN merupakan bentuk pertanggungjawaban negara dalam kemajuan bangsa melalui penyelenggaraan keolahragaan.

Hal itu guna menciptakan masyarakat yang sehat jasmani rohani dan berkarakter serta peningkatan prestasi.

Pemberian perlindungan sosial bagi pelaku olahraga akan dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Termasuk Undang Undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Pelaksanaan pemberian jaminan sosial tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang SJSN," kata Zainudin.

Sebelumnya, pemerintah telah menunjukkan perhatiannya kepada pelaku olahraga dengan membentuk Desain Besar Olahraga (DBON).

Hal itu telah dikukuhkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021.

Pemerintah juga memberi perhatian dengan menggelontorkan bonus bagi atlet yang mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.

Atlet yang sukses meraih medali pada ajang Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo 2020 tersebut mendapat bonus besar dari pemerintah.

Bahkan angkanya naik Rp 500 juta dibandingkan Olimpiade Rio De Janeiro di Brazil.

Tidak hanya itu, apresiasi juga diberikan bagi atlet yang berpartisipasi dalam ajang tersebut meski tak mendapatkan medali.

https://money.kompas.com/read/2021/09/13/190233126/pemerintah-akan-berikan-jaminan-sosial-bagi-atlet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke