Dengen proses pelaporan dan bayar pajak secara online yang kini bisa diakses oleh setiap wajib pajak, proses pembayaran pajak pun tak lagi harus mendatangi kantor pajak.
Untuk bisa membayar pajak secara online, wajib pajak terlebih dahulu harus mengakses e-billing atau kode billing.
Kode billing ini bisa didapatkan wajib pajak dengan mengakses DJP Online.
Cara Bayar Pajak Online
Berikut adalah perincian cara bayar pajak online dengan mengakses e-billing:
Cara bayar pajak online di atas hanya bisa Anda lakukan bila Anda sudah memiliki akun di DJP Online.
Untuk itu, Anda juga harus terlebih dahulu mengaktifkan EFIN atau Electronic Filling Identification (EFIN).
Berikut adalah cara membuat dan mengaktivasi akun DJP Online:
https://money.kompas.com/read/2021/09/22/144703526/cara-bayar-pajak-online-via-e-billing