Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Pajak Online via E-billing

Dengen proses pelaporan dan bayar pajak secara online yang kini bisa diakses oleh setiap wajib pajak, proses pembayaran pajak pun tak lagi harus mendatangi kantor pajak.

Untuk bisa membayar pajak secara online, wajib pajak terlebih dahulu harus mengakses e-billing atau kode billing.

Kode billing ini bisa didapatkan wajib pajak dengan mengakses DJP Online.

Cara Bayar Pajak Online

Berikut adalah perincian cara bayar pajak online dengan mengakses e-billing:

  1. Pilih menu e-Billing System pada home DJP Online setelah login
  2. Pilih pada menu Isi SSE.
  3. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
  4. Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis.
  5. Yang perlu diubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  6. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  7. Klik pada pilihan Kode Billing.
  8. Klik Cetak Kode Billing.
  9. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, m-banking, atau ATM dengan memasukkan Kode Billing tersebut.

Cara bayar pajak online di atas hanya bisa Anda lakukan bila Anda sudah memiliki akun di DJP Online.

Untuk itu, Anda juga harus terlebih dahulu mengaktifkan EFIN atau Electronic Filling Identification (EFIN).

Berikut adalah cara membuat dan mengaktivasi akun DJP Online:

https://money.kompas.com/read/2021/09/22/144703526/cara-bayar-pajak-online-via-e-billing

Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke