Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Tips Hindari Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) pun mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80 persen, periode Januari-Juni 2021. Sepanjang Juli 2021, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal.

Guna mengantisipasi itu, Lily Suriani, General Manager Kredivo menyarankan, masyarakat agar bisa membedakan antara fintech legal ilegal.

Kemudian memastikan platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id. Dalam hal ini, OJK juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal," terang Lily, dalam keterangan resmi, Rabu (22/9/2021).

Terdaftar di OJK

Terhitung sejak 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan mengenai kelayakan aplikasi pinjaman berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK, sehingga fintech ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google.

Selain itu, masyarakat diminta memahami bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga dan batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK.

Lalu pelajari hak dan kewajiban transaksi. Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut merupakan sesuatu yang penting.

"Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari," terangnya.

Dari Sumber Resmi

Kemudian memastikan, untuk menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS).

Jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi, akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi melalui berbagai malware hingga adware.

Izin Akses

Selanjutnya, teliti kembali izin akses aplikasi. Masyarakat juga perlu dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari ponsel pintar dan jangan terlalu cepat mengklik “allow” sebelum menggunakan aplikasi tersebut, karena oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam ponsel pintar.

Mengingat, posisi Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Dengan potensi pertumbuhannya yang masih menjanjikan, pihaknya optimis bahwa ekosistem ekonomi digital di Indonesia akan semakin bertumbuh secara kondusif.

"Oleh karena itu, berbagai upaya kolaboratif baik dari pelaku industri, pemerintah, hingga masyarakat sangat dibutuhkan untuk terus mampu beradaptasi pada perubahan, terutama di sektor layanan keuangan digital,” tutup Lily.

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ingin terhindari dari pinjol ilegal? Simak tips berikut

https://money.kompas.com/read/2021/09/23/091528126/ini-tips-hindari-pinjol-ilegal

Terkini Lainnya

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke