Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hapus Klausul Pajak Minimum Perusahaan Merugi, Pemerintah: Agar Tak Memberatkan Pengusaha

Padahal sebelumnya dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah sudah menambah klausul pajak minimum untuk badan usaha yang selalu menyatakan rugi tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, dihapusnya klausul tersebut sudah kesepakatan kedua belah pihak. Tujuan dihapusnya calon aturan baru tersebut dilakukan agar tidak memberatkan badan usaha.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan AMT agar tidak memberatkan Wajib Pajak (pengusaha), khususnya Wajib Pajak (pengusaha) sektor UMKM dan Wajib Pajak yang memang benar-benar mengalami kerugian (bukan rugi artifisial)," kata Neilmaldrin ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (6/10/2021).

Tak hanya kesepakatan antar pemerintah dan DPR, penghapusan tarif pajak minimum sudah melalui proses pembahasan bersama seluruh stakeholder pemerintah.

Pemerintah kata Neil, melakukan berbagai diskusi dan kajian bersama masyarakat yang diwakili oleh asosiasi, LSM, pakar perpajakan, hingga praktisi pendidikan, melalui berbagai kegiatan salah satunya adalah focus group discussion (FGD).

"Oleh karena itu, segala kebijakan yang tertera dalam RUU HPP dirasa sudah mempertimbangkan segala peluang dan risiko yang mungkin terjadi di tengah masyarakat," ucap Neil.

Padahal sebelumnya, adanya usul tarif pajak minimum sebesar 1 persen bermaksud untuk meminimalkan pengemplangan pajak perusahaan. Sebab, selalu ada tren peningkatan pelaporan perusahaan merugi yang berpotensi menjadi celah penghindaran pajak.

Pemerintah mencatat, WP Badan yang melaporkan kerugian meningkat dari 8 persen menjadi 12 persen pada tahun 2019. WP Badan yang melaporkan kerugian selama 5 tahun berturut-turut meningkat dari 5.199 badan periode 2012-2016 menjadi 9.496 badan tahun 2015-2019.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perusahaan-perusahaan itu tetap beroperasi dan mengembangkan usaha di Indonesia.

"Implementasi AMT dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan WP secara agresif, yang telah menyebabkan WP melaporkan secara terus-menerus kerugian atau melaporkan pajak dlm jumlah yang sangat kecil," tutur Sri Mulyani

Bahkan, Sri Mulyani sempat menggodok kriteria perusahaan merugi yang akan dikenakan tarif pajak minimum. Bendahara negara ini mengatakan, pembuatan kriteria bermaksud supaya pemungutan pajak atas perusahaan merugi tidak bersifat eksesif atau bersifat pemalakan.

"Agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan, dan tidak bersifat eksesif sehingga tidak berarti kita memalaki atau dalam hal ini walaupun rugi tetap perlu bayar. Kita melihat dan ditetapkan terbatas pada WP badan yang memenuhi kriteria tertentu," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI membahas RUU KUP, Senin (13/9/2021).

Mengutip draf RUU KUP, PPh minimum untuk perusahaan merugi dikenakan dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Penghasilan tersebut sebelum dikurangi biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Kendati demikian, besaran PPh minimum sebesar 1 persen itu masih bisa diubah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

https://money.kompas.com/read/2021/10/06/164841426/hapus-klausul-pajak-minimum-perusahaan-merugi-pemerintah-agar-tak-memberatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke