Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

YLKI: Masyarakat Juga Ada yang Terjerat Bunga Tinggi Fintech Legal

Beberapa hari lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, fintech lending memiliki potensi untuk membantu perekonomian nasional. Namun dengan semakin menjamurnya layanan tersebut, praktik-praktik yang justru merugikan masyarakat masih bermunculan.

Biasanya, praktik-praktik merugikan seperti bunga pinjaman yang mencekik terjadi ketika masyarakat melakukan pinjaman ke pinjol ilegal.

Akan tetapi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, masih ada masyarakat yang menyampaikan aduan, terkait bunga pinjaman tinggi dari fintech legal.

"Masih ada fintech legal yang diadukan ke YLKI," kata Anggota Tim Pengaduan YLKI Rio Priyambodo, kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Pada Agustus 2021, YLKI menerima 195 aduan dari masyarakat, dimana 19 persen atau 32 aduan diantaranya terkait dengan pinjol.

Secara lebih rinci, dari 32 aduan tersebut, 12 persen di antaranya merupakan aduan yang terkait dengan fintech legal. Kendati demikian, data YLKI tidak menunjukan nama penyelenggara fintech legal yang diadukan oleh masyarakat.

Rio mengatakan, temuan tersebut masih belum disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Mungkin nanti kita pertimbangkan," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat mengatakan, percepatan pertumbuhan industri pinjol di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi, Senin (11/10/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/10/13/144836826/ylki-masyarakat-juga-ada-yang-terjerat-bunga-tinggi-fintech-legal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke