Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditagih Utang BLBI Rp 3 Triliun, Besan Setya Novanto Gugat Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua debitur atau obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Steven Hui alias Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan alias Hendrawan Harjono, menggugat pemerintah Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Gugatan itu didaftarkan pada Senin, 11 Oktober 2021. Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, tergugat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 

Gugatan juga mereka layangkan terhadap Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac), salah bank yang mendapat kucuran dana BLBI saat krisis moneter sebesar Rp 3,57 triliun.

Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu menjadi perusahaan terbuka dengan kode emiten BBKU.

Dalam pengumuman disebutkan, Setiawan Harjono memiliki dua alamat yakni North Bridge Road, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan Hendrawan Harjono beralamat di SGX Centre 2, Singapura dan Menteng, Jakarta Pusat.

Setiawan Harjono diketahui adalah besan mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi Setya Novanto. Setya Novanto kini mendekam di penjara karena kasus korupsi e-KTP. 

Dikutip dari petitum gugatan sebagaimana dilihat laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan dan Hendrawan Harjono meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka. Yaitu:

  1. Menyatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan keduanya bukan penanggung utang obligor PKPS PT Bank Aspac (BBKU). 
  3. Menyatakan keduanya tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.
  4. Menyatakan kesepakatan awal tertanggal 20 April 2000 batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.

Tanggapan Kemenkeu

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengaku belum mendapat informasi resmi terkait gugatan itu.

"Tapi prinsipnya dalam melaksanakan tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikuti aturan dalam pengurusan piutang negara," kata Rahayu dikutip dari Kompas TV.

"Kami memaklumi jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan langkah-langkah hukum dan menghormati berbagai proses hukum yang harus dilakukan," tambahnya.

Terus dikejar

Kepala Satgas (Satgas) BLBI Rionald Silaban mengatakan, pemerintah masih terus memblokir aset-aset jaminan maupun aset lain milik obligor maupun debitor BLBI. 

Pria yang juga menjabat sebagai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini berujar, aset-aset yang diblokir tersebut berupa rekening hingga aset properti. 

"Dan yang terus kita lakukan adalah blokir aset secara masif karena memang sejak aset itu diberikan kita juga mengetahui bahwa ada banyak permasalahan," kata Rionald dalam keterangannya.

Rio menuturkan, pihaknya akan bekerjasama dengan berbagai stakeholder agar aset tersebut tidak gampang beralih kepemilikan. 

Sayangnya, Rio tak mengingat betul jumlah aset yang telah diblokir. Nantinya jumlah aset tersebut akan disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jumlahnya sangat masif saya nggak ingat rinci, tapi tiap hari saya selalu mendapatkan permintaan untuk melakukan blokir," tutur Rio. 

Teranyar, pemerintah sudah menyita dan mencairkan sebagian dana milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kaharudin Ongko. Tak tanggung, jumlah yang berhasil dicairkan senilai Rp 110,17 miliar. 

Satgas mulai menyita dan mencairkan harta kekayaan Kaharudin Ongko pada tanggal 20 September 2021, usai pemanggilan melalui Harian Kompas dilakukan pada 31 Agustus 2021. 

Terdapat 2 escrow account Kaharudin Ongko yang dicairkan negara, yakni escrow account di salah satu bank swasta nasional dengan jumlah Rp 664.974.593 dan escrow account dalam bentuk dollar AS senilai 7,63 dollar AS atau 7.637.605 dollar AS.

Jumlah uang tersebut setara dengan Rp 109,5 miliar. Dengan begitu, total uang yang sudah masuk kas negara mencapai Rp 110,17 miliar. 

Dana yang berasal dari pencairan escrow account itu masuk ke kas negara sejak Senin, (20/9/2021).

"Ini adalah escrow account yang kita sita dan dicairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaan sekarang sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI beberapa waktu lalu.

https://money.kompas.com/read/2021/10/14/192223526/ditagih-utang-blbi-rp-3-triliun-besan-setya-novanto-gugat-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke