Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Kejar Pengemplang Pajak sampai ke Luar Negeri, Ini Wilayah yang Diincar

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pajak yang bakal dikejar adalah piutang pajak yang sudah ada keputusan hukum (sudah inkrah). Bersama ini, Indonesia telah bekerjasama dengan 13 negara di dunia untuk mengejar para pengemplang pajak.

"Pertama yang ditagihkan adalah piutang pajak, jadi yang sudah inkrah dan ada keputusan hukumnya," ucap Yon dalam Sosialisasi UU HPP, di Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).

Yon menjelaskan, negara lain juga bisa meminta bantuan Indonesia untuk menagih para pengemplang pajak dari luar negeri yang tinggal di Indonesia. Dengan demikian, kerja sama bersifat mutualisme.

"Kita akan lakukan secara timbal balik dengan (negara) sana, jadi akan kita lakukan sesuai ketentuan yang berlaku di kita. Jadi ada surat teguran, dan lain-lain," beber Yon.

Nantinya, penagihan pajak ke para pengemplang ini akan mengikuti cara negara tersebut menagih pajak. UU HPP kata Yon, memberikan kepastian atas atensi penagihan pajak global mengingat sebelumnya sulit diimplementasi.

"Jadi sebenarnya UU ini juga memberikan cantolan hukum agar kita bisa melaksanakan amanah, yang perlu ditekankan adalah yang dikerjasamakan adalah piutang pajak yang sudah inkrah," pungkas Yon.

Berikut ini adalah daftar 13 negara yang bekerjasama dengan Indonesia dalam atensi penagihan pajak global.

1. Amerika Serikat
2. Belanda
3. Aljazair
4. Armenia
5. Filipina
6. Belgia
7. India
8. Mesir
9. Laos
10. Vietnam
11. Venezuela
12. Jordania
13. Suriname

https://money.kompas.com/read/2021/11/04/075900926/pemerintah-kejar-pengemplang-pajak-sampai-ke-luar-negeri-ini-wilayah-yang

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke