Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konsumsi Rokok Masih Tinggi Selama Pandemi, Struktur Cukai Tembakau Diminta Disederhanakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berkomitmen melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Hal ini bertujuan untuk menurunkan angka prevelansi merokok di Indonesia menjadi 8,7 persen pada 2024.

Sekaligus mendukung tujuh agenda pembangunan, khususnya memperkuat ketahanan ekonomi serta meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Nyatanya, struktur tarif cukai rokok belum dapat mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia.

Berdasarkan riset Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives atau CISDI, tidak ada perubahan perilaku perokok di masa pandemi Covid-19.

Lebih dari 50 persen responden tetap membeli rokok. Ada pula yang beralih ke rokok yang lebih murah akibat lebarnya selisih tarif CHT antara lapisan satu dan lainnya.

"Sangat urgen untuk menyederhanakan struktur tarif cukai," kata Project Officer for Tobacco Control-CISDI Lara Rizka lewat siaran pers, Jumat (5/11/2021).

Sedangkan Analisis Badan Kebijakan Fiskal Sarno berpendapat, pemerintah yakin kebijakan penyederhanaan dan kenaikan cukai dapat mendorong harga rokok semakin tidak terjangkau.

Kendati demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan empat pilar kebijakan cukai, yaitu pengendalian konsumsi tembakau, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan rokok ilegal.

"Jadi, arah kebijakan ekonomi dilakukan dengan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau, serta peningkatan cukai hasil tembakau," ujar diam

Rencana penyederhanaan struktur tarif CHT telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Namun, hingga saat ini rencana penyederhanaan tersebut belum terlaksana.

Sementara itu, ekonom Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan mendukung rencana pemerintah menyederhanakan struktur tarif CHT.

Ia menilai, saat ini selisih tarif CHT antar lapisan masih terlalu lebar. Akibatnya, harga rokok masih terjangkau oleh anak-anak.

Ia juga sependapat dengan Sarno yang menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan. Hal ini dapat diraih oleh masyarakat yang sehat.

"Maka itu, produk tembakau harus dikendalikan konsumsinya, tidak boleh ada peningkatan yang tak terkendali. Konstitusi mengamanatkan pengendalian konsumsi rokok," kata Abdillah.

https://money.kompas.com/read/2021/11/05/133510626/konsumsi-rokok-masih-tinggi-selama-pandemi-struktur-cukai-tembakau-diminta

Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke