Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyaluran Kredit Perbankan Tembus Rp 5.652 Triliun Per September 2021

Dengan pertumbuhan tersebut OJK mencatat, hingga September 2021 kredit perbankan mencapai Rp 5.652,8 triliun. Capaian ini dinilai selaras dengan tren pemulihan ekonomi nasional.

"Aktivitas perekonomian global mulai pulih sejalan peenyebaran Covid-19 varian delta mulai mereda dan peningkatan vaksinasi khususnya di negara berkembang," ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).

Pertumbuhan fungsi intermediasi perbankan pada September didorong oleh kenaikan kredit di berbagai sektor usaha. Transportasi menjadi sektor usaha yang mengalami pertumbuhan kredit paling pesat, yakni sebesar 14,59 persen secara yoy.

Kemudian, sektor pertanian tumbuh 4,34 persen secara yoy, sektor konstruksi tumbuh 3,6 persen secara yoy, dan rumah tangga 3,77 persen.

Seiring dengan pertumbuhan tersebut, profil risiko kredit perbankan tercatat mengalami perbaikan, dengan rasio kredit macet kotor (NPL gross) sebesar 3,22 persen pada September, lebih rendah dari Agustus sebesar 3,35 persen.

Dari sisi pendanaan, dana pihak ketiga (DPK) juga terus tumbuh, bahkan lebih cepat dari kredit perbankan, yakni sebesar 7,69 persen secara yoy menjadi Rp 7.162,3 triliun pada September 2021.

Tumbuhnya DPK membuat likuiditas industri perbankan pada level yang memadai. Tercatat, rasio alat likuid/non core deposit dan alat likuid/DPK masing-masing pada level 152,8 persen dan 33,53 persen.

"OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Sekar.

https://money.kompas.com/read/2021/11/08/121014726/penyaluran-kredit-perbankan-tembus-rp-5652-triliun-per-september-2021

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke