Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Resmi Alihkan Saham Negara di 5 BUMN Ini ke Holding Pariwisata

PT Aviasi Pariwisata Indonesia adalah induk Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung yang sebelumnya bernama PT Survai Udara Penas (Persero).

Pengalihan saham negara di 5 BUMN ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia tertuang melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 (PP No 104/2021).

Adapun nomenklatur PP No 104/2021 yakni tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia.

PP No 104/2021 diterbitkan pada 6 Oktober 2021 lalu, untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).

Regulasi ini terbit dengan pertimbangan perlu adanya penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada 5 perusahaaan BUMN.

Adapun 5 perusahaan BUMN yang sahamnya dialihkan ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) adalah sebagai berikut:

  1. PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
  2. PT Sarinah (Persero)
  3. PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero)
  4. PT Angkasa Pura I (Persero)
  5. PT Angkasa Pura II (Persero)

Perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut merupakan anggota Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung yang diinduki PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).

Penambahan penyertaan modal negara ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) dilakukan melalui pengalihan saham dengan rincian sebagai berikut:


Adapun nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri BUMN.

Dengan pengalihan seluruh saham Seri B ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), negara melakukan kontrol terhadap 5 perusahaan yang sahamnya dialihkan tersebut melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Penambahan penyertaan modal negara melalui pengalihan saham tersebut juga mengakibatkan adanya perubahan status PT Hotel Indonesia Natour, PT Sarinah, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.

Perusahaan-perusahaan tersebut berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) kini resmi menjadi pemegang saham PT Hotel Indonesia Natour, PT Sarinah, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.

https://money.kompas.com/read/2021/11/09/130000726/jokowi-resmi-alihkan-saham-negara-di-5-bumn-ini-ke-holding-pariwisata

Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke