Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Beda Saham Syariah dan Konvensional yang Perlu Kamu Tahu

Saham adalah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal. Pemilik saham juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Dengan memegang saham, maka individu maupun badan bisa mengeklaim kepemilikan pada suatu perusahaan terbuka.

Artinya, pemegang saham berapa pun jumlah lembar yang dimilikinya berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Salah satu cara untuk memiliki saham perusahaan, seseorang harus membelinya di pasar modal, atau di Indonesia, melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

Di Indonesia sendiri, ada dua jenis saham, yakni saham syariah dan saham konvensional? Apa beda keduanya?

Beda Saham Syariah dan Konvensional

Saham syariah adalah jenis efek yang tidak bertentangan dengan prisnip syariah di pasar modal.

Mekanisme transaksi perusahaan yang menjadi emiten dari saham syariah juga sesuai dengan prinsip syariah.

Lalu sebenarnya apa beda saham syariah dan saham konvensional?

Pada saham syariah, menggunakan prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa. Keuntungan dari kegiatan usaha atas perusahaan yang menjual saham syariah berorientasi pada keuntungan dunia dan akhiran. Kemudian hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan dan ada dewan pengawas syariah.

Sementara itu, pada saham konvensional, investasi pada perusahaan untuk semua jenis kegaitan usaha, mekanisme transaksi konvensional, terdapat perangkat suku bunga, serta orientasi keuntungannya general. Selain itu, saham konvensional tidak diawasi oleh dewan pengawas syariah.

Untuk lebih mengenal saham syariah, kriteria saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut:

Langkah Mulai Investasi Saham Syariah

Dikutip dari laman Sikapi Uangmu yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh investor sebelum memulai melakukan investasi di saham syariah.

Langkah-langkah tersebut yakni sebagai berikut:

Pilih perusahaan efek dengan Syariah Online Trading System (SOTS)

SOTS adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

SOTS ini disertifikasi oleh DSN-MUI karena merupakan penjabaran dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Lebih lanjut, SOTS juga dikembangkan oleh Anggota Bursa (AB) sebagai fasilitas atau alat bantu bagi Investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah.

Buka Rekening Efek Syariah

Bila Anda sudah menetukan perusahaan efek yang akan dipilih, Anda perlu membuka rekening efek syariah.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuka rekening efek yakni mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan efek dan melengkapi beberapa berkas seperti fotokopi KTP/KITAS, fotokopi halaman depan buku tabungan, dan fotokopi NPWP.

Pastikan Anda Telah Terkonfirmasi Sebagai Investor

Setelah melengkapi setiap persyaratan untuk membuka rekening efek, jangan lupa pastikan Anda telah terkonfirmasi sebagai investor.

Anda dapat dikatakan telah terkonfirmasi sebagai investor jika telah mendapatkan Nomor Rekening Efek (NRE), Nomor Rekening Dana Nasabah (RDN) Syariah, username dan password, trading pin, serta aplikasi SOTS.

Kenali Saham Syariah yang Diinginkan

Sebelum membeli saham, pastikan Anda telah mengetahui seluk-beluk tentang saham yang diinginkan sebelum membelinya ke perusahaan sekuritas maupun agen saham lainnya.

Untuk mengetahui daftar perusahaan apa saja yang termasuk kategori syariah, Anda dapat mengeceknya di Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

https://money.kompas.com/read/2021/11/11/184951926/simak-ini-beda-saham-syariah-dan-konvensional-yang-perlu-kamu-tahu

Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke